RADARTUBAN – Zakat tidak selalu identik dengan beras. Sebagai penghasil jagung terbesar di Jawa Timur, umat muslim di Kota Legen juga bisa mengeluarkan zakat berupa jagung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tuban Agus Suryanto. Dikatakan dia, jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter makanan pokok,
‘’Seperti beras, gandum dan jagung. Juga dapat berupa uang sekitar Rp 45-50 ribu,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Merujuk nominal Rp 45-50 ribu, maka standar beras yang digunakan untuk zakat adalah beras premium.
Berdasar informasi di laman siskaperbapo, harga beras premium di sejumlah pasar tradisional Tuban sebesar Rp 14 ribu per kilogram (kg).
Jika ditotal tiga kilo, itu pun baru Rp 42 ribu.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, berdasar Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor SK/Baznas.Jtm/II/2025 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Isinya, pengumpulan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1446 Hijriyah dapat dimulai sejak awal Ramadan sampai sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri.
‘’Syarat wajib zakat fitrah adalah mereka yang muslim, merdeka, memiliki kecukupan harta, dan memiliki kelebihan harta untuk dirinya dan keluarganya selama satu hari,’’ katanya menjelaskan. (gik/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama