RADARTUBAN – Menjelang Ramadan, banyak perusahaan di Tuban yang diduga melakukan pemutusan kontrak terhadap buruh berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Itu dilakukan untuk menghindari tanggung jawab pemberikan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh.
‘’Banyak dari mereka (perusahaan, Red) yang mengakhiri kontrak atau menghentikan pekerjaan sebelum Ramadan, dan baru kembali memulai kontrak setelah Idul Fitri,’’ kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban Duraji kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Dengan begitu, terang Duraji, perusahan merasa tidak wajib membayar THR buruh.
Alasannya—sesuai regulasi, THR hanya wajib diberikan kepada pekerja yang di PHK atau berhenti 30 hari sebelum Lebaran.
Sementara perusahaan nakal melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum 30 hari.
‘’Tapi rata-rata pekerja tidak berdaya dan terpaksa menerima keputusan itu, karena berharap masih bisa bekerja setelah Lebaran nanti,’’ terang aktivis buruh asal Kecamatan Merakurak itu.
Duraji mencontohkan, seperti sembilan pekerja PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) yang kontraknya habis H-1 Ramadan.
Lalu, baru akan kembali dikontrak lagi pada pertengahan pertengahan April.
Sehingga, para pekerja ini tidak bisa menerima THR.
‘’Beruntung, kejadian itu kami ketahui dan langsung kami lakukan pendampingan. Setelah kami kawal, akhirnya mereka bisa melanjutkan kontrak dan mendapatkan THR penuh,’’ ujarnya.
Sayangnya, tidak semua buruh berani melaporkan kejadian diskriminatif tersebut. Artinya, hal demikian bisa jadi seperti fenomena gunung es.
‘’Yang tidak tampak masih banyak. Karena itu, kami minta kepada teman-teman buruh agar tidak takut melapor,’’ terang Duraji.
Di sisi lain, juga masih banyak kasus pemberian THR yang tidak sesuai ketentuan. Misalnya, THR tidak diberikan secara utuh. ‘’Tapi sayangnya banyak pekerja yang takut melapor,’’ tandasnya.
Terpisah, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Erny Kartikasari mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka posko aduan masalah THR.
Jika memang ada pekerja atau perusahaan mengalami masalah soal pencairan tunjangan di hari besar keagamaan, masalah itu bisa disampaikan ke posko pengaduan.
‘’Posko pengaduan kami buka mulai hari ini (Kemarin, Red),’’ ujarnya. Meski demikian, terang dia, sudah ada tiga orang dari perusahaan dan pekerja yang melakukan konsultasi soal THR.
‘’Terkait aduan belum ada. Sementara baru konsultasi,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama