RADARTUBAN - Wajib belajar 12 tahun masih menjadi tantangan pemerintah daerah untuk dituntaskan.
Pasalnya, masih banyak anak di Tuban yang lama sekolahnya tidak sampai 12 tahun.
Bahkan, ada sebagian tidak sekolah dan baru lulus sekolah dasar (SD) sudah mengajukan dispensasi nikah (diska).
Baca Juga: Sebulan, 27 Anak di Tuban Ajukan Diska, 9 Perkara Akibat Pergaulan Bebas dan 7 Perkara Hamil Duluan
Sepanjang Januari-Februari lalu, misalnya. Dari total 49 perkara pengajuan diska di Pengadilan Agama (PA) Tuban, sebanyak 11 perkara dimohon calon penganting lulusan SD.
Lainnya, 32 perkara lulusan SMP dan 4 perkara jenjang usia SMA, baik yang sudah lulus maupun putus sekolah, dan tidak sekolah 2 perkara.
Dari data yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Tuban, mereka yang mengajukan diska ini dari usia 15-19 tahun.
Atas fakta tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Tuban Abdul Rakhmat mengaku sangat prihatin.
Terlebih, masih ada anak yang tidak sekolah dan baru lulus SD sudah mengajukan kawin dini.
Dan yang tidak kalah menjadi perhatian serius adalah lulusan SMP.
Sebab, ternyata masih banyak anak lulus SMP yang langsung mengajukan dispensasi kawin.
‘’Karena itulah, mengapa pemerintah harus hadir dalam menunaikan wajib belajar 12 tahun itu,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Meski demikian, terang Rakmat, keputusan menikah dini berada di tangan yang bersangkutan.
Sementara tanggung jawab pemerintah adalah mendorong belajar 12 tahun.
‘’Jadi, jika yang bersangkutan memilih untuk menikah di usia dini dibanding sekolah, ya itu di luar kendali kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan itu menegaskan bahwa pemerintah telah hadir memberikan pembekalan tentang bahaya pernikahan dini, baik bagi kesehatan maupun kesejahteraan di masa depan.
‘’Bahkan, itu sudah kami mulai sejak mereka duduk di bangku sekolah dasar,’’ tandasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban Hidayat Rahman mengatakan, perkembangan anak-anak di era kiwari ini memerlukan sinergitas dari semua elemen, tidak hanya orang tua dan pendidikan formal saja. Tapi juga peranan pendidikan non formal.
‘’Khususnya peran serta pesantren untuk memberikan wawasan keagamaan,’’ katanya.
Disampaikan Hidayat, anak-anak usia sekolah harusnya menyelesaikan wajib belajarnya selama 12 tahun, dari SD, SMP hingga SMA.
‘’Sekolah itu sangat penting, karena dapat memengaruhi wawasan dan sudut pandang seseorang,’’ ujarnya. Karena itu, mantan Kacabdindik Lamongan itu berharap, anak-anak usia belajar yang mengajukan diska tetap melanjutkan sekolah.
‘’Melalui pendidikan apa saja, kami berharap anak-anak di Tuban tetap sekolah, meski mengambil paket A, B atau C,” tandasnya. (gik/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama