RADARTUBAN - Yang sudah lama diharapkan itu akhirnya datang juga. Senin (24/3), dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah 2025 mulai dicairkan secara bertahap.
Namun, ada ketidaksamaan antara petunjuk teknis (juknis) dan data di portal BOS madrasah.
Berdasar juknis yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional (BOP) Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, disebutkan dalam juknis tersebut, nominal BOS untuk madarasah aliyah (MA) tidak ada pemangkasan seperti yang tertera dalam portal BOS madrasah.
Rinciannya, Rp 930.000 per siswa untuk MI, Rp 1.130.000 untuk MTs, dan Rp 1.540.000 untuk MA.
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Tuban Ahmad Hudan Mabruri mengatakan, tidak adanya petunjuk teknis (juknis) yang menyebut pemangkasan ini menegaskan bahwa pengurangan dana BOS MA hanya berlaku di triwulan pertama.
Sementara proses pencairan BOS MA untuk triwulan dua, tiga, dan empat 2025 dimungkinkan kembali normal. Tidak ada pemangkasan sebagaimana di portal BOS.
‘’Insya Allah, nanti di akhir (triwulan 2, 3, dan 4, Red) akan sama, karena di juknisnya tidak ada perubahan,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, pejabat Kemenag yang juga Plt Kepala MAN 1 Tuban itu menyampaikan, seiring dengan pencairan BOS triwulan pertama tersebut, masing-masing madrasah akhirnya bisa memberikan gaji kepada para pendidiknya sebelum Lebaran.
Sebab, dana BOS paling banyak diperuntukkana gaji guru.
‘’Ini sesuai harapan kami, BOS madrasah bisa cair sebelum Idul Fitri, sehingga para guru bisa mendapatkan gajinya sebelum Lebaran,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama