RADARTUBAN – Puluhan pengemudi beserta kondektur bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang melintasi wilayah Pantura Tuban menjalani tes urin di kawasan Terminal Kambang Putih Tuban, Selasa (25/3).
Pengecekan kelaiakan kendaraan pengangkut para pemudik juga tak luput dari pemeriksaan petugas.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, tes urin serta pengecekan kesehatan pengemudi dan kondektur angkutan dilakukan sebagai upaya preventif untuk memastikan keamanan masyarakat dalam melakukan perjalanan mudik menggunakan angkutan umum.
‘’Untuk memastikan sopir dalam kondisi fit dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan sopir pengangkut pemudik,’’ ujar dia.
Sebanyak 40 pengemudi dan kondektur bus AKAP menjalani tes urin, pemeriksaan, serta pengecekan kendaraan oleh petugas gabungan yang terdiri dari BNNK Tuban, Polres Tuban, dan SubdenpomV/2-4 Tuban.
Petugas lain yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban, Jasa Raharja Kabupaten Tuban dan BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim Satpel Terminal Tipe A Kambang Putih Tuban.
‘’Hasil tes urin menyatakan seluruh sopir dan kondektur negatif penyalahgunaan narkotika, hal ini menunjukan para sopir dan kondektur memiliki kesadaran tinggi terhadap keselamatan berkendara,’’ beber Bagus.
Sementara itu, hasil pengecekan 15 armada bus AKAP yang melintas menyatakan satu angkutan tidak memenuhi standar kelaiakan jalan.
Satu bus yang tidak memenuhi standar lantaran lampu sen kiri tidak berfungsi serta ban belakang cukup tipis.
‘’Satu bus yang tidak memenuhi standar dari PO Sinar Mandiri,’’ ungkap Koordinator Satpel Terminal Tipe A Kambang Putih Tuban Rusmanto kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (25/3).
Disinggung soal sanksi terhadap pengemudi angkutan yang tidak sesuai standar, Rusmanto menuturkan, pihaknya hanya memberikan teguran serta imbuaan.
Ditujukan terhadap pemilik angkutan untuk segera mengganti perlengkapan yang tidak laik dengan agar sesuai standar sebelum kembali beroperasi.
‘’Penertiban standar kelaiakan pada angkutan ini sekaligus upaya untuk menekan terjadinya kasus kecelakaan selama arus mudik,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama