RADARTUBAN – Seiring dengan perkembangan era digital, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berbenah.
BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi, komunikasi (TIK) dan jaringan telekomunikasi di Indonesia turut meramaikan persaingan bisnis telco digital.
Tentunya Telkom tidak sendiri, persaingan ini turut diramaikan oleh operator telco nasional maupun lokal Tuban.
Tidak hanya itu, bahkan persaingan bisnis telco saat ini juga telah diramaikan oleh pemain illegal yang tidak memiliki izin penyelenggaraan internet (Internet Service Provider/ISP) yang diterbitkan oleh Kominfo.
Fera Pebrayenti, Executive Vice President Telkom Regional III Jatim, Bali, Nusra, Jateng, dan DIY menyampaikan fokusnya terkait kewajiban Telkom untuk patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan layanan internet.
Selain itu, Telkom berkomitmen untuk tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak – pihak tertentu yang berhubungan dengan penyelenggaraan layanan Telkom.
Seperti penjualan kembali layanan internet retail secara illegal (reseller illegal) maupun pemanfaatan alat produksi milik Telkom seperti tiang untuk menggelar kabel milik operator lain tanpa ada perjanjian penggunaan bersama.
Telkom bekerjasama dengan pihak kepolisian akan melakukan penertiban penggunaan tiang Telkom secara ilegal dan reseller ilegal, sesuai dengan yang sudah ditetapkan pada pasal 38 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi,
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.
Kemudian pada pasal 39 ayat (1) dikatakan
”Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi”.
Para pengguna tiang Telkom secara ilegal dapat dikenakan Pidana dengan ancaman Pidana 6 Tahun di mana tertuang pada Pasal 55 UU No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang berbunyi,
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600 juta" kata dia.
Menurut dia, Telkom Indonesia, khususnya Telkom Regional III yang mempunyai wilayah operasional di Jawa Timur, Bali, Nusra, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kepolisian akan menertibkan kabel-kabel liar yang menempel/terpasang di tiang milik Telkom tanpa seijin Telkom.
"Kami menghimbau kepada pihak-pihak yang belum bekerjasama dengan Telkom dan menggunakan tiang Telkom secara ilegal khususnya di wilayah Jatim, Bali, Nusra, Jateng & DIY untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh jaringan kabelnya dan apabila benar terdapat penambatan jaringan kabel yang terdapat di utilitas tiang milik Telkom," tegas dia.
"Agar segera dilakukan pelepasan dan penurunan kabel. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya gangguan pelayanan terhadap pelanggan Telkom," lanjut dia. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama