Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Banyak yang Semrawut, Telkom Bakal Segera Tertibkan Kabel Liar di Tiang Miliknya yang Ada di Tuban

Kifani Amalija Putri • Rabu, 26 Maret 2025 | 20:29 WIB
SEMRAWUT: Salah satu titik kabel Telkom yang banyak bergelantungan membuat pemandangan jadi kurang bagus.
SEMRAWUT: Salah satu titik kabel Telkom yang banyak bergelantungan membuat pemandangan jadi kurang bagus.

RADARTUBAN – Seiring dengan perkem­bangan era digital, PT Telkom In­donesia (Persero) Tbk (Telkom) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berbenah.

BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi, komunikasi (TIK) dan jaringan telekomunikasi di Indonesia turut meramaikan persaingan bisnis telco digital.

Tentunya Telkom tidak sendiri, persaingan ini turut diramaikan oleh operator telco nasional maupun lokal Tuban.

Tidak hanya itu, bahkan persaingan bisnis telco saat ini juga telah diramaikan oleh pemain illegal yang tidak memiliki izin penye­leng­garaan internet (Internet Service Provider/ISP) yang diterbitkan oleh Kominfo.

Fera Pebrayenti, Executive Vice President Telkom Regional III Jatim, Bali, Nusra, Jateng, dan DIY me­nyam­paikan fokusnya terkait kewajiban Telkom untuk patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam pe­nyelenggaraan layanan internet.

Selain itu, Telkom ber­komitmen untuk tidak me­lakukan pembiaran terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak – pihak tertentu yang berhubungan dengan penyelenggaraan layanan Telkom.

Seperti penjualan kembali layanan internet retail secara illegal (reseller illegal) maupun pemanfaatan alat produksi milik Telkom seperti tiang untuk menggelar kabel milik operator lain tanpa ada per­janjian penggunaan bersama.

Telkom bekerjasama dengan pihak kepolisian akan me­lakukan penertiban peng­gunaan tiang Telkom secara ilegal dan reseller ilegal, sesuai dengan yang sudah ditetapkan pada pasal 38 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi,

“Setiap orang dilarang melakukan perbua­tan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektro­magnetik terhadap penye­leng­garaan telekomunikasi”.

Kemudian pada pasal 39 ayat (1) dikatakan

”Penyeleng­gara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap ins­talasi dalam jaringan te­lekomunikasi yang diguna­kan untuk penyelenggaraan telekomunikasi”.

Para pengguna tiang Telkom secara ilegal dapat dikenakan Pidana dengan ancaman Pidana 6 Tahun di mana tertuang pada Pasal 55 UU No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang ber­bunyi,

“Barang siapa yang melanggar ketentuan se­bagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600 juta" kata dia.

Menurut dia, Telkom Indonesia, khu­susnya Telkom Regional III yang mempunyai wilayah operasional di Jawa Timur, Bali, Nusra, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yog­yakarta bersama Kepolisian akan menertibkan kabel-kabel liar yang menempel/terpa­sang di tiang milik Tel­kom tanpa seijin Telkom.

"Kami meng­him­bau kepada pihak-pihak yang belum beker­jasama dengan Telkom dan meng­gunakan tiang Telkom secara ilegal khu­susnya di wilayah Jatim, Ba­li, Nusra, Jateng & DIY untuk mela­kukan penge­cekan terhadap seluruh ja­ringan kabelnya dan apabila benar terdapat penambatan jari­ngan kabel yang terdapat di utilitas tiang milik Telkom," tegas dia.

"Agar segera dilakukan pele­pasan dan penurunan kabel. Hal ini dimaksudkan untuk men­cegah terjadinya gang­guan pelayanan terhadap pe­­lang­gan Telkom," lanjut dia. (*)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #BUMN #telkom #kabel ilegal #nusa #jatim #polisi #bali #badan usaha milik negara