RADARTUBAN – Aksi tawuran belasan remaja dari dua perguruan silat di Jalan Cemoro Sewu, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban pada Kamis (27/3) dini hari berhasil digagalkan personel Jatanras Satreskrim Polres Tuban.
Belasan remaja pembuat onar di waktu sahur itu akhirnya diamankan petugas.
Alih-alih diamankan menuju Mapolres Tuban, belasan remaja oknum perguruan silat itu hanya diberikan hukuman pembinaan berupa 10 kali jumping jack, 10 kali push-up, serta diwajibkan menghafal Sumpah Pemuda dan Pancasila di hadapan polisi.
‘’Kami ambil langkah preventif untuk mereka dengan memberikan pembinaan fisik. Bukan untuk menghukum, tetapi memberi efek jera serta menanamkan semangat persatuan meski mereka berasal dari dua perguruan yang berbeda,’’ ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban Ipda Mochamad Rudi.
Para pelaku onar tersebut menjalani hukuman fisik tanpa ada kesulitan apa pun, namun saat giliran melafalkan teks Sumpah Pemuda dan Pancasila, mayoritas dari mereka tampak kebingungan tak dapat menghafal secara lantang. Mereka hanya bisa menunduk menahan malu di hadapan polisi.
Sementara itu, Kanit Jatanras itu membeberkan kronologi tawuran antarkedua perguruan silat itu, mulanya petugas Jatanras Satreskrim Polres Tuban melakukan patrol menjelang sahur.
Petugas mendapati laporan dari salah seorang warga terkait adanya konvoi belasan remaja yang meresahkan masyarakat.
‘’Saat kami tiba di lokasi (Jalan Cemoro Sewu, Red), kedua kubu sudah tampak bersitegang,’’ bebernya.
Lebih lanjut dikatakan olehnya, belum jelas motif pemicu tawuran. Berdasarkan pengakuan dari beberapa saksi, keributan bermula saat salah satu kelompok perguruan silat yang jumlahnya lebih banyak menantang salah satu kelompok lain yang sedang nongkrong di warung kopi.
‘’Karena kalah jumlah, mereka sempat dihajar. Kemudian mereka kami amankan,’’ tuturnya.
Usai menjalani hukuman dari petugas, kedua kelompok tersebut akhirnya sepakat berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
‘’Kami berikan teguran keras, jika mengulangi lagi maka akan kami proses serta tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni