RADARTUBAN – Setelah sebulan penuh dilarang beroperasi, mulai Rabu (2/4) lalu seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban kembali diperbolehkan untuk buka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Gunadi mengatakan, penutupan tempat hiburan malam tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/06/414.104.2/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Dalam SE tersebut, terdapat 23 poin yang dikeluarkan pada tanggal 17 Februari 2025. Termasuk penutupan tempat hiburan malam.
Penutupan dimulai H-2 menjelang Ramadan hingga H+2 setelah Ramadan berakhir. Artinya, mulai Rabu (2/4) lalu tempat bersarangnya kenikmatan duniawi itu kembali dibuka dan boleh beroperasi. ‘’Penutupan tempat hiburan malam seperti yang tertuang di dalam SE, yakni dimulai H-2 hingga H+2 Ramadan,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Praktis, seiring dibukanya kembali pintu-pintu hiburan malam tersebut, kini hiruk pikuk dunia malam bakal kembali gemerlap. Utamanya tempat-tempat karaoke yang tersebar di jalan panturan Tuban-Jenu dan sebagian di jalan raya Widang-Babat.
Meski demikian, Gunadi tetep mengimbau kepada semua pelaku usaha karaoke untuk taat aturan. ‘’Kembali seperti biasa, dan taat pada aturan yang ada,’’ imbaunya. Mantan Camat Grabahan itu menegaskan, meski sudah buka kembali dan mengantongi izin secara resmi. Namun, jika melanggar aturan tatap akan ditindak tegas. (gik/tok)
Editor : Adib Turmudzi