Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Awas Ada Banyak Uang Palsu Beredar di Tuban, Pelakunya dari Bancar dan Tambakboyo

Andreyan (An) • Rabu, 9 April 2025 | 15:49 WIB
Kanit Jatanras Ipda M. Rudy saat membeberkan barang bukti uang palsu dari tangan tersangka.
Kanit Jatanras Ipda M. Rudy saat membeberkan barang bukti uang palsu dari tangan tersangka.

RADARTUBAN – Maraknya peredaran uang palsu pada momen Lebaran tak hanya terjadi di kota-kota besar di Indonesia.

Modus kejahatan serupa juga terjadi di wilayah Tuban. Kemarin (8/4), Satreskrim Polres Tuban mengamankan dua pelaku peredaran uang palsu di Kecamatan Tambakboyo dan Bancar.

Dua pelaku yakni Andrino Eka Putra, 41, warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo dan Andik Setiawan, 30 warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar.

Saat dikeler di hadapan awak media, kedua pelaku hanya bisa menunduk—berusaha menyembunyikan wajahnya dengan tangan terborgol.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, pelaku mengantongi 200 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu per lembar atau senilai Rp 20 juta.

Rinciannya, 169 lembar telah diedarkan, sementara 31 lembar lainnya belum beredar di masyarakat. 

‘’Barang bukti yang belum beredar kami amankan, sementara total uang palsu yang telah diedarkan di masyarakat sebanyak Rp 16,9 juta,’’ ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban Ipda Mochammad Rudi.

Lebih lanjut dikatakan olehnya, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku mendapatkan uang palsu dari salah seorang pemasok uang palsu di Kota Batu.

‘’Pelaku membeli uang palsu senilai Rp 20 juta seharga Rp 4 juta, sebelum mengedarkannya di wilayah Tuban,’’ terang Kanit Jatanras tersebut.

Dari pengakuan para pelaku, uang palsu senilai belasan juta rupiah itu diedarkan dengan cara modus penukaran uang yang diduga telah menggaet banyak korban sepanjang bulan Ramadan lalu.

Selain itu, pelaku juga melakukan transaksi dari toko ke toko di wilayah Kecamatan Tambakboyo dan Bancar.

Atas tindakan kriminal yang telah diperbuat, pelaku dijerat pasal tentang uang palsu pada KUHP dan UU Mata Uang dalam Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

‘’Pelaku terancam dikenakan pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara,’’ tandasnya. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Polres Tuban #Tuban #Uang Palsu #tambakboyo #kriminal #Satreskrim #Bancar