RADARTUBAN – Posko aduan tunjangan hari raya (THR) ditutup 7 April lalu.
Selama kurang lebih tiga pekan dibuka, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban mendapatkan tiga aduan dari pekerja yang tidak mendapat THR dari perusahannya.
‘’Totalnya ada tiga aduan. Tapi tidak sampai mediasi, karena setelah kami komunikasi yang bersangkutan (pihak perusahaan, Red) siap membayarkan THR,’’ kata Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban Erni Kartikasari kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Diungkapkan Erni, THR untuk ketiga karyawan tersebut baru dibayarkan pada H-2 dan pasca Lebaran. Meski demikian, tidak ada sanksi bagi perusahaan.
‘’Meski tidak ada mediasi, tapi semuanya sudah selesai,’’ ujarnya.
Dan meski pembayarannya terlambat, namun tidak ada sanksi yang diberikan untuk perusahaan. ‘’Terpenting (THR, Red) tetap tersalurkan,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, Erni mengungkapkan, keterlambatan pembayaran THR itu lantaran pihak perusahaan belum memiliki uang untuk membayar THR.
‘’Kasus seperti ini selalu ada, dan alasannya sama,’’ ujarnya.
Hanya saja, Erni enggan membeberkan nama-nama perusahaan tersebut. Dia hanya menyampaikan ketiga perusahaan tersebut merupakan industri kecil.
Sementara itu, posko THR yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban nihil aduan.
Baik melalui link resmi milik Kementerian Tenaga Kerja atau langsung ke kantor dinas.
‘’Laporan soal THR nihil,’’ ujar Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakerin Tuban. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama