RADARTUBAN – Minimnya lowongan pekerja di Tuban membuat sebagian pencari kerja rela mengadu nasib ke luar kota, meski dengan upah minimum kabupaten (UMK) yang jauh lebih rendah dibanding Tuban.
Salah satunya ke Kabupaten Rembang.
Berdasar jumlah rata-rata pemohon kartu kartu tanda pencari kerja atau AK-1, 70 persen di antaranya untuk melamar kerja di pabrik sepatu Rembang.
Selebihnya, 20 persen pemohon melamar di sektor pertambangan, dan 10 persen lainnya tersebar di koperasi, pelatihan, magang, dan menjadi TKI.
Sebagaimana diketahui, UMK Rembang pada 2025 hanya Rp 2,2 juta. Jauh lebih rendah dibanding Tuban sebesar Rp 3 juta.
Meski demikian, kabupaten tetangga ini masih menjadi jujukan utama para pencari kerja asal Tuban.
Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Lusiana mengatakan, dari sekian banyak calon tenaga kerja yang mengurus pemohon AK-1 atau kartu kuning, siswa lulusan SMK tercatat paling mendominasi.
‘’Pemohon dari SMK menjadi yang paling banyak dikarenakan kurikulum mereka memang telah dipersiapkan untuk langsung memasuki dunia kerja,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Disampaikan Lusiana, dominasi lulusan SMK yang menjadi pemohon kartu tanda pencari kerja yang dikenal dengan istilah AK-1 ini terjadi hampir saban tahun.
Selama 2024 lalu, misalnya, dari total 1.128 pemohon kartu kuning, sebanyak 471 pemohon dari lulusan SMK dan 348 lulusan dari SMA. Sisanya dari beragam lulusan.
Pun demikian pada tahun sebelumnya, dari 1.172 pemohon, sebanyak 511 orang dari lulusan SMK, sedangkan lulusan SMA 271 orang.
Sementara itu, hingga Maret 2025 ini, pemohon kartu kuning telah mencapai 180 orang, dengan rincianya 75 pemohon lulusan SMK dan 65 pemohon berlatar belakang pendidikan SMA.
‘’Dari grafik selama dua tahun terakhir, ada sedikit penuruan,’’ katanya.
Lusiana menjelaskan, penurunan jumlah pemohon Kartu Kuning disebabkan oleh dua faktor utama, yakni menurunnya jumlah lowongan pekerjaan dan adanya perubahan regulasi dari sejumlah perusahaan maupun instansi pemerintahan.
‘’Sebelumnya, kartu kuning sempat menjadi salah satu persyaratan untuk mencari kerja di perusahaan, bahkan pendaftaran CPNS. Tapi sekarang, banyak perusahaan yang cukup melihat CV dan KTP," paparnya.
"Perubahan regulasi ini berdampak pada menurunnya urgensi kartu kuning di mata pencari kerja,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Lusiana menyampaikan, selain untuk mencari pekerjaan, kartu kuning juga menjadi persyaratan untuk mengikuti pelatihan kerja, magang, hingga pengajuan kerja ke luar negeri. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama