RADARTUBAN - Aksi pemalakan terhadap sopir truk dengan modus jualan stiker di wilayah Tuban, Jawa Timur, akhirnya berujung pada penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian.
Pelaku diketahui bernama Yonsi Sasmita, 46, warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Dia diringkus Satreskrim Polres Tuban di kediamannya pada Senin (21/4) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah aksinya viral di media sosial.
Dalam sebuah video berdurasi 19 detik yang sempat beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang pria mengenakan jas hujan hitam sedang menulis di atas selembar kwitansi.
Dalam video itu, terdengar suara perekam, yang merupakan seorang sopir truk, mengeluh karena merasa sedang dipalak.
"Terpalak bolo, preman Tuban," ujar perekam sambil memperlihatkan beberapa lembar stiker bertuliskan Ronggolawe Gapura yang diduga dijual secara paksa dengan mengatasnamakan nama ormas tersebut.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi membenarkan peristiwa tersebut.
Dia menjelaskan bahwa aksi pemalakan terjadi pada Minggu (20/4) di jalur Pantura, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Korban diketahui berinisial AA, seorang sopir truk yang dalam perjalanan pulang menuju Lamongan setelah mengirim bibit ayam dari Pasuruan.
Saat melintasi wilayah Tuban, korban diikuti oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, pelaku menghentikan truk dan memaksa AA membeli stiker seharga Rp300 ribu dengan dalih sebagai jaminan keamanan berkendara di wilayah tersebut.
“Pelaku memaksa korban untuk membeli stiker dengan alasan keamanan,” jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban itu.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan Yonsi di rumahnya. Yang mengejutkan, Yonsi ternyata bukan pelaku baru dalam dunia kejahatan.
Dia merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Dia bebas pada tahun 2021, namun kembali berulah dengan modus serupa.
“Sempat diamankan karena mengaku seorang anggota dan melakukan pemerasan,” ungkap Rudi
Kini, Yonsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama para sopir, yang merasa pernah menjadi korban pemalakan serupa oleh pelaku, untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Tuban. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama