RADARTUBAN – Guru dan wali murid di Tuban berharap agar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dapat segera diimplementasikan di Tuban.
Pasalnya, regulasi ini melindungi anak-anak dari pengaruh negatif teknologi, khusunya platform media sosial.
‘’Media sosial seperti Tiktok dengan berbagai kontennya cenderung memecah fokus siswa dari pelajaran,’’ kata Diah Aryani, salah satu pendidik SD swasta di Tuban.
Karena itu, dia berharap, regulasi yang mengatur batas minimal usia anak bisa mengakses platform media sosial itu segera diterapkan.
Diakui Aryani, media sosial seperti dua sisi mata pisau.
Di satu sisi memang bisa memberikan dampak positif bagi penggunanya, termasuk untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Namun, dampak negatifnya juga sangat mengerikan.
‘’Konten-konten non edukatif di media sosial itu sangat mengganggu konsentrasi anak dalam belajar,’’ ujarnya.
Harapan PP pembatasan usia pengguna media sosial agar segera diterapkan juga diutarakan para wali murid. Salah satunya disampaikan Khoirun Nisa.
‘’Aturan ini sangat bagus, karena anak-anak tidak bisa mengakses konten-konten yang tak sesuai usianya. Jadi, anak-anak akan lebih terlindungi dari hal-hal negatif,’’ ujarnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Sugeng Purnomo mengamini bahwa tidak sedikit permasalahan sosial bermula dari paparan konten digital yang tidak sesuai usia.
‘’Anak-anak yang belum memiliki kemampuan untuk menyaring informasi secara kritis akan rentan terpengaruh oleh konten-konten yang bisa memicu perilaku negatif,’’ tuturnya.
Karena itu, terang Sugeng, pembatasan terhadap akses platform digital bagi anak-anak merupakan langkah perlindungan yang baik. Anak di bawah usia tertentu hanya akan diperbolehkan mengakses konten-konten edukatif sesuai usianya.
Meski begitu, Sugeng juga menyoroti tantangan besar yang perlu dihadapi dalam penerapan peraturan ini, yakni tidak semua orang tua memiliki pemahaman digital yang mumpuni.
‘’Ketidaktahuan sebagian orang tua menjadikan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya menjadi tidak optimal,’’ jelasnya.
Karena itu, terang Sugeng, perlindungan anak dalam dunia digital tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah saja.
‘’Dukungan dari setiap elemen masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan perlindungan digital yang aman dan sehat untuk anak,’’ tandasnya. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama