Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

PT UTSG Klaim Penuhi Semua Hak Buruh, Pasca Aksi Unjuk Rasa Buruh Driver JPA di Tuban

Shafa Dina Hayuning Mentari • Kamis, 24 April 2025 | 02:24 WIB
PT UTSG yang kembali didemo karena tidak memenuhi hak para pekerjanya.
PT UTSG yang kembali didemo karena tidak memenuhi hak para pekerjanya.

RADARTUBAN – Setelah bungkam tidak menjawab pertanyaan wartawan, kemarin (22/4), PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) akhirnya buka suara pasca aksi unjuk rasa ratusan driver jasa pengelola alat (JPA) PT UTSG, Senin (21/4) lalu.

CSR Section Head PT UTSG, Wildan Maulana menyatakan, kesepakatan kontrak kerja dengan rekanan tidak mengalami perubahan sebagaimana kontrak sebelumnya.

‘’Kami memastikan bahwa kontrak baru telah dirancang sesuai dengan regulasi yang berlaku seperti sebelumnya,’’ katanya, kemarin (22/4).

Hanya saja, terang Wildan, para pelamar kerja tak kunjung mengajukan lamaran kerja atau teken kontrak dengan pihak ketiga atau perusahaan pemenang tender dari PT UTSG.

Bahkan, terang dia, pihak rekanan juga sudah mengirimkan pemberitahuan lamaran melalui email dari masing-masing pekerja untuk rangkaian detail dan kesepakatan dalam kontrak.

Pemberitahuan yang dimaksud mencakup berbagai informasi penting seperti sistem pengupahan, rincian kerja, dan jaminan minimum.

Selain itu, lanjut Wildan, dijelaskan pula sistem pengupahan ketika pekerja sedang tidak bertugas.

‘’Pihak UTSG dan rekanan akan menjamin 100 ton per hari untuk pekerja yang sedang cuti sakit maupun tak bisa bertugas karena kendala teknis pada alat. Jadi, yang disampaikan oleh salah satu pendemo jika pekerja tidak mendapatkan upah saat cuti atau apa pun itu tidak benar, kami masih akan memberikan hak upah pada mereka,’’ tegasnya.

Lebih lanjut, Wildan berharap, dengan dikirimkannya pemberitahuan lamaran dan kontrak kerja baru tersebut, para driver JPA bisa mengomunikasikan lebih lanjut terkait segala pertanyaan yang tak terjawab.

‘’Meski kini sudah bersama rekanan pemenang tender yang baru, kami tetap menerapkan pola pengupahan dan lain sebagainya sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,’’ tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan driver JPA PT UTSG menggelar aksi unjuk rasa di kantor perusahaan setempat, Senin (21/4) lalu.

Aksi ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu menuntut kontrak kerja menggunakan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dan mendesak perusahaan memberikan upah sesuai dengan upah minimun sektoral kabupaten (UMSK)—sebagaimana kontrak sebelumnya.

Buruh menilai, sistem pengupahan yang diterapkan UTSG tidak menjamin kesejahteraan para driver JPA.

Mereka dibayar menggunakan sistem borongan.

Sehingga, memungkinkan driver tidak menerima upah sepeser pun jika terdapat kendala teknis atau ketika mengambil cuti sakit.

Pun upahnya juga hanya dihitung sesuai tonase, yakni Rp 700 per ton. Karena itu, sistem yang baru ini dianggap tidak manusiawi. (saf/tok)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#UTSG #kerja #jaminan #JPA Runtuwene #buruh #regulasi #unjuk rasa