RADARTUBAN – Pernyatan yang disampaikan PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) ihwal tidak adanya perubahan kontrak kerja antara pihak ketiga dan pekerja driver jasa pengelola alat (JPA) PT UTSG, terkesan hanya sekadar lips service.
Sebab, ternyata hingga saat ini belum ada titik temu.
Berdasar hasil mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, pihak ketiga atau perusahaan pemenang tender, yakni PT Niaga Nusantara Mandiri (NNM) keukeuh menolak membayar upah pekerja berdasarkan sistem waktu atau berdasar kontrak.
‘’Dalam mediasi, PT NNM sudah menyepakati perubahan setatus pekerja menjadi PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu)," kata Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Namun, pada poin kedua: mengenai sistem pengupahan, PT NNM masih bersikeras untuk mengubah pola pengupahan dari sistem waktu yang diterapkan oleh perusahan pemenang tender sebelumnya menjadi pengupahan sistem hasil/tonase (borongan, Red),’’ lanjut dia.
Disampaikan Ubaid, secara regulasi, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, pola pengupahan ini memang diperbolehkan. Namun, dengan catatan mendapat persetujuan antara pengusaha dan pekerja.
‘’Karena pekerja tidak setuju, sehingga belum menghasilkan kesepakatan,’’ terang pejabat definitif Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban itu.
Dijelaskan Ubaid, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketika terjadi perubahan kontrak kerja dengan pemenang tender, namun objek pekerjaannya masih sama, maka pekerja yang sudah bekerja pada perusahaan sebelumnya harus diakomodir atau dipekerjakan pada perusahaan pemenang tender dengan status yang sama.
Serta dengan pengupahan sama pula atau sebesar yang diterima rata-rata 12 bulan terakhir pada perusahaan pemenang tender sebelumnya.
Namun, PT NNM menolak untuk menjalankan undang-undang tersebut.
‘’Mereka (pekerja yang tidak sepakat dengan sistem upah baru, Red) menganggap akan menurunkan besaran upah yang diterima dari perusahaan (pemenang tender, Red) sebelumnya,’’ bebernya.
Belum adanya titik temu antara kedua pihak perihal penerapan sistem pengupahan membuat Disnakerin Tuban berencana menggelar mediasi lanjutan dalam waktu dekat.
‘’Kami menunggu kesiapan pihak pekerja PT UTSG dan pemenang tender untuk melakukan mediasi selanjutnya,’’ jelasnya.
Disinggung mengenai upaya ke depan jika memang kedua pihak tidak bisa menyepakati sistem pengupahan pola hasil/tonase, mantan Camat Kerek itu menegaskan jika mengacu pada regulasi, sistem pengupahan hanya ada dua opsi, yakni pola waktu dan pola hasil/tonase.
‘’Jika pola satuan hasil tidak disepakati, maka baiknya kembali ke sistem waktu. Kami juga berharap hal-hal yang sudah jelas ada dalam UU dan Peraturan Pemrintah dapat dipatuhi dan dilaksanakan,’’ tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan driver JPA PT UTSG menggelar aksi unjuk rasa di kantor perusahaan setempat, Senin (21/4) lalu.
Aksi ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu menuntut kontrak kerja menggunakan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan mendesak perusahaan memberikan upah sesuai dengan upah minimun sektoral kabupaten (UMSK)—sebagaimana kontrak sebelumnya.
Buruh menilai, sistem pengupahan yang diterapkan UTSG tidak menjamin kesejahteraan para driver JPA. Mereka dibayar menggunakan sistem borongan.
Sehingga, memungkinkan driver tidak menerima upah sepeser pun jika terdapat kendala teknis atau ketika mengambil cuti sakit.
Pun upahnya juga hanya dihitung sesuai tonase, yakni Rp 700 per ton. Karena itu, sistem yang baru ini dianggap tidak manusiawi. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban