Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Setelah Ramai Diprotes dan Didemo, Rekanan PT UTSG Tuban Akhirnya Siap Penuhi Hak-Hak Buruh

Ahmad Atho’illah • Minggu, 27 April 2025 | 21:03 WIB
Mediasi antara Perusahaan Penyedia Kerja PT UTSG Tuban dengan Driver JPA yang Difasilitasi Disnakerin Tuban.
Mediasi antara Perusahaan Penyedia Kerja PT UTSG Tuban dengan Driver JPA yang Difasilitasi Disnakerin Tuban.

RADARTUBAN– Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang dan melelehkan, perselisihan hubungan industrial antara pihak ketiga PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) dengan pekerja driver jasa pengelola alat (JPA) menemui titik terang.

Itu setelah mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban.

Dalam mediasi yang berlangsung hampir tujuh jam di ruang rapat lantai dua Dinaskerin pada Jumat (25/4) dari pukul 13.00 sampai waktu Isya itu menghasilkan beberapa kesepakatan yang disetujui oleh semua pihak.

Khususnya PT Niaga Nusantara Mandiri (NNM) yang merupakan pihak ketiga PT UTSG dalam pemberi kerja.

Plt Kepala Dinaskerin Tuban Rohman Ubaid mengungkapkan, di antara kesepakatan hasil mediasi itu, yakni menyepakati status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk 136 driver JPA UTSG seperti kontrak sebelumnnya.

Kemudian, pola pengupahan yang dikembalikan seperti semula, yakni menggunakan sistem waktu atau bulanan dengan upah sebesar upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Tuban sebesar Rp 3,2 juta.

Ditambah uang makan sif dan lembur, uang premi per ton, serta upah lembur sesuai regulasi.

‘’Juga disepakati uang kompensasi setiap habis masa kontrak setiap tahun dan THR sebesar upah pokok,’’ ungkap Ubaid yang memimpin langsung mediasi tersebut.

Selain itu, juga disepakati pemberian jaminan kepesertaan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

‘’Pada intinya, kesepakatan ini sama seperti perusahaan pihak ketiga PT UTSG sebelumnya. Sehingga, perusahaan pemenang tender (pihak ketiga PT UTG, Red) yang baru ini tetap memberikan hak pekerja seperti perusahaan sebelumnya,’’ jelas pejabat definitif Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban itu.

Poin-poin kesepakatan tersebut, terang Ubaid, sudah ditandatangani bersama kedua belah pihak.

Yakni perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (FSPMI) bersama sepuluh perwakilan pekerja driver JPA dan manajemen PT Niaga Nusantara Mandiri, selaku pihak pemberi kerja yang memenangkan tender dari PT UTSG.

Dan yang lebih menggembirakannya lagi, terang Ubaid, para pekerja—136 driver JPA siap kembali beraktivitas sehari setelah mediasi berlangsung.

‘’Mulai Sabtu (26/4), para pekerja siap menyelesaikan kontrak kerja dengan PT sebelumnya yang baru berakhir 30 April nanti. Sedangkan kontrak kerja dengan PT baru mulai aktif 1 Mei nanti,’’ paparnya.

Berselang sekitar sejam pascamediasi yang berlangsung hingga malam tersebut, para pekerja juga bersedia membuka akses jalan PT UTSG yang sebelumnya diblokir dan membereskan tenda yang juga sempat didirikan di depan pintu masuk perusahaan. (tok)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #driver #UTSG #kerja #BPJS Kesehatan #Disnakerin #mediasi