RADARTUBAN – Pada triwulan pertama 2025 ini sudah tercatat 17 kasus yang diadukan ke Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban.
Tingginya laporan itu lantaran sudah banyak yang memiliki kesadaran untuk melaporkan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan,
Berdasarkan laporan yang diterima Jawa Pos Radar Tuban, rata-rata kasus kekerasan ini didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik.
Rinciannya, 15 laporan KDRT fisik, 1 laporan KDRT psikis, dan 1 laporan kekerasan psikis.
Kepala Dinsos P3APMD Sugeng Purnomo mengatakan, jika kekerasan pada perempuan ini diibaratkan seperti fenomena gunung es.
Di mana masih banyak korban yang tidak melapor dan tertangani oleh dinas sosial.
‘’Rata-rata mereka takut melapor karena adanya ancaman atau terlalu bergantung secara ekonomi pada suami,’’ terangnya.
Sugeng sapaannya menjelaskan, jika kekerasan pada perempuan dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari sosial budaya, ketidaksetaraan gender, ekonomi, hingga karakter seorang.
Faktor-faktor tersebut, terang Sugeng, diperlukan berbagai pendekatan baik dari pemerintah maupun masyarakat untuk bisa menekan angka kekerasan pada perempuan.
Sementara itu, dari 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban, Kecamatan Semanding menjadi pelapor kasus paling banyak, yakni 6 laporan, kemudian Kecamatan Tuban 4 laporan.
Sisanya, dari sejumlah kecamatan lainnya.
‘’Bisa jadi karena masyarakat di perkotaan sudah mulai menyadari pentingnya pelaporan atas kasus-kasus kekerasan seperti ini,’’ imbuh pejabat asal Tuban itu.
Dia juga menambahkan, kekerasan pada perempuan ini bisa menjadi efek domino bagi korban maupun keluarga yang mengalami KDRT, khususnya anak-anak yang menyaksikan tindak kekerasan tersebut.
‘’Anak akan menganggap hal tersebut lumrah, sehingga nantinya anak yang menjadi korban juga bisa menjadi pelaku,’’ jelasnya.
Namun, Sugeng menekankan, bahwa banyaknya jumlah laporan bukan hanya semata-mata mencerminkan bertambahnya kasus.
Melainkan juga bisa menjadi indikator bahwa kesadaran dan keberanian masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban untuk melakukan pelaporan mulai tumbuh.
‘’Pelaporan hanya sebagai pintu awal. Yang paling penting adalah kondisi kesehatan fisik dan mental korban, perlindungan, pemulihan, dan keadilan untuk korban KDRT atau kekerasan lainnya,’’ pungkasnya. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama