Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Oknum Guru Ngaji Cabul Widang Akhirnya Ditahan di Lapas Tuban, Setelah 8 Bulan Penyelidikan

Andreyan (An) • Minggu, 27 April 2025 | 23:31 WIB
Guru ngaji cabul di Widang akhirnya ditetapkan tersangka setelah delapan bulan penyidikan.
Guru ngaji cabul di Widang akhirnya ditetapkan tersangka setelah delapan bulan penyidikan.

RADARTUBAN – Membutuhkan waktu kurang lebih delapan bulan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk meringkus, AR, oknum guru ngaji asal Kecamatan Widang menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban.

Guru ngaji cabul itu diamankan usai melakukan tindakan bejat terhadap santriwatinya pada Agustus 2024 lalu.

Sejak kasus tersebut masuk meja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban pada 4 September lalu.

Penanganan kasus tersebut sempat diwarnai polemik yang menghambat penyelidikan dan penyidikan lantaran munculnya keterangan dari pihak keluarga pelaku yang menyebut bahwa AR mengalami gangguan jiwa.

Atas pernyataan tersebut menyebabkan APH cukup mengedepankan kehati-hatian dalam melakukan penanganan kasus dan penetapan tersangka.

Sekaligus memakan waktu panjang, terlebih penyidik harus melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

Isu gangguan jiwa pada pelaku muncul disinyalir demi gugur dari jeratan hukum.

Namun dari hasil pemeriksaan tes kejiwaan AR menyatakan bahwa pelaku pelecehan seksual itu tidak ada tanda-tanda mengalami gangguan jiwa.

‘’Dari hasil tes kejiwaan didapati dan menyatakan yang bersangkutan sehat secara psikis,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, kemarin (25/4).

Usai penyidik mengantongi hasil pemeriksaan AR negatif gangguan jiwa, oknum guru madrasah di wilayah kecamatan setempat itu akhirnya resmi dilakukan penahanan pada 15 April lalu.

‘’Upaya ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulai tindakannya,’’ beber Dimas.

Tersangka dinyatakan melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, memaksa, melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 huruf (e) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo.Pasal 76 huruf (e) undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Terpisah, penasihat hukum korban Suwarti menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap korban anak di bawah umur dalam kasus seperti ini.

‘’Kasus ini juga sempat mandeg selama tiga bulan pasca laporan masuk di Polres Tuban, kami tak henti-hentinya terus mendesak APH agar kasusnya tidak mengendap lama,’’ bebernya.

Pasca ditahannya pelaku, Suwarti berharap proses penanganan berkas terhadap tersangka bisa segera diselesaikan agar bisa secepatnya disidangkan.

‘’Kami berharap pelaku bisa segera mendapatkan hukuman yang setimpal, demi memperoleh keadilan hukum yang layak untuk korban,’’ tandasnya. (*)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #cabul #Satreskrim Polres #santri #bejat #PPA #Guru ngaji #widang