Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Akhirnya Komplotan Maling Gabah yang Sering Beraksi di Tuban Diringkus, Satu Tersangka Masih Buron

Andreyan (An) • Kamis, 8 Mei 2025 | 00:01 WIB

 

Ketiga pelaku pencurian beras dan gabah hanya bisa tertunduk di hadapan polisi, kemarin (6/5).
Ketiga pelaku pencurian beras dan gabah hanya bisa tertunduk di hadapan polisi, kemarin (6/5).

RADARTUBAN – Sindikat pencurian beras dan gabah yang kerap meresahkan petani di wilayah Tuban beberapa bulan terakhir akhirnya mendekam di jeruji sel tahanan Mapolres Tuban.

Komplotan maling tersebut hanya bisa tertunduk saat dikeler Satreskrim Polres Tuban, kemarin (6/5).

Ketiga pelaku yang telah diamankan polisi yakni, D, 37 asal Kecamatan Grabagan, K, 40 asal Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, dan DH, asal Kecamatan Montong.

‘’Ketiga pelaku kami amankan, satu pelaku inisial N masih dalam pengejaran atau masuk DPO (daftar pencarian orang, Red),’’ ungkap Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale dalam press release, kemarin (6/5).

Aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga pelaku terendus polisi usai adanya dua laporan pencurian gabah di dua tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pada bulan April lalu.

Yakni di gudang penggilingan padi di Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo dan gudang penggilingan padi di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.

Dikatakan oleh AKP William, ketiga pelaku akhirnya diamankan petugas bersama kendaraan yang dipakai mencuri saat berada di Jalan Raya Merakurak-Kerek, Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak pada 30 April lalu.

‘’Petugas melakukan penggeledahan lalu mengamankan sejumlah alat bukti,’’ bebernya.

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 12 karung gabah, 17 karung beras, 2 mobil merek Mitsubishi, 1 gembok, dan dua ponsel milik pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp 26 juta.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku sebelumnya berkeliling mencari sasaran gudang penyimpanan beras dan penggilingan gabah yang minim penjagaan.

‘’Aksi pencurian dilakukan pelaku dengan cara merusak gembok yang tidak memiliki standar keamanan ganda,’’ ujar perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu.

Usai dilakukan pengembangan oleh petugas, aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga pelaku tidak hanya terjadi di dua TKP saja melainkan telah berlangsung di beberapa TKP lainnya.

Pada bulan Maret lalu, komplotan maling beras dan gabah itu telah beraksi sebanyak tiga kali, yakni menjarah 2 ton gabah di gudang penggilingan gabah di Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.

Selanjutnya menggasak 8 kuintal jagung di dekat lapangan Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, dan mencuri 9 kuintal gabah di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

Disinggung terkait keterlibatan kelompok maling gabah dengan komplotan maling jagung yang sempat meresahkan masyarakat Kecamatan Kerek beberapa bulan lalu.

William menegaskan bahwa untuk saat ini masih dilakukan pengembangan apakah adanya keterlibatan dengan sindikat lain dengan motif aksi yang serupa.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, masing-masing pelaku punya peran berbeda dalam aksi pencurin mulai yang bertugas mengamati, melakukan pengrusakan, hingga pengangkutan barang curian.

Mereka akhirnya dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

‘’Ancaman pidana paling lama 9 tahun kurunga penjara,’’ pungkasnya. (an/tok)

 

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #pencurian beras #tambakboyo #Bojonegoro #buron #gabah #polres #Satreskrim #petani