RADARTUBAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang beasiswa semakin tidak fokus. Peruntukkan beasiswa S1 dari Pemkab Tuban yang semula dikhususkan siswa berprestasi dan tidak mampu itu semakin melebar.
Tiba-tiba—dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Tuban kemarin (7/5), beasiswa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu juga diwacanakan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa (perades).
Mewakili Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky atau Mas Lindra dalam membacakan pendapat kepala daerah terhadap raperda inisiatif DPRD, Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono menyampaikan bahwa cakupan beasiswa S1 yang sedang dibahas DPRD itu terlalu luas.
Juga menyebut bahwa judul raperda tersebut tidak fokus pada tujuan awal program beasiswa yang diperuntukkan siswa berprestasi dan tidak mampu.
‘’Judul ini: Raperda Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat memiliki pengertian yang sangat luas, dan dalam raperda ini juga seharusnya memperhatikan kemampuan keuangan daerah,’’ ujar Joko.
Lebih lanjut, orang nomor dua di lingkup Pemkab Tuban itu menyampaikan, raperda beasiswa seharusnya cukup menjadi perubahan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beasiswa Bagi Peserta Didik Berprestasi.
‘’(Semestinya, Red) hanya perlu beberapa penyesuaian saja, karena Perda 15 Tahun 2018 itu masih relevan dan masih bisa dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tinggal disesuaikan,’’ ujarnya memberikan pemahaman kepada wakil rakyat yang sedang membahas raperda tersebut.
Menurutnya, penerima manfaat beasiswa S1 ini cukup untuk pelajar atau peserta didik sebagaimana yang tertuang dalam Perda 15/2018.
‘’Perubahan pun tidak harus sampai di atas 50 persen, hanya perlu merubah substansi dari yang sudah ada,’’ jelasnya.
Ditegaskan Joko, pembahasan raperda beasiswa ini sangat penting karena bertujuan untuk memberikan pemerataan pendidikan dan peningkatan indeks pembangunan manusia di Tuban dengan memberikan beasiswa kepada peserta didik berprestasi dan tidak mampu.
‘’Harapannya, raperda ini bisa disempurnakan dan selanjutnya bisa secepatnya ditetapkan,’’ bebernya.
Sementara itu, Ketua Badan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tuban Tri Astuti mengatakan, dalam perjalanan pembahasan raperda ini ada banyak masukkan. Salah satunya, memasukan ASN dan perades sebagai penerima manfaat.
‘’Karena pemberian bantuan keuangan berupa beasiswa untuk ASN juga diatur di dalam perundang-undangan,’’ ujarnya.
Selain itu, tujuan dari pemberian beasiswa untuk para ASN itu supaya mereka bisa meningkatkan sumber daya manusianya.
‘’Ketika bisa meningkatkan kompetensi diri, maka akan baik untuk pemerintahan. Ketika kompetensi aparatur negara naik, di desa dan pemerintah daerah tentu tidak bakal ada kesalahan administrasi,’’ jelasnya.
Tutik menjelaskan, pembahasan beasiswa yang juga diperuntukkan ASN dan perades itu tidak sepenuhnya dibiayai oleh keuangan daerah.
‘’Tentu tidak sama dengan beasiswa yang diberikan kepada peserta didik. Nanti yang diberikan untuk ASN dan perades ini ada kriterianya sendiri,’’ bebernya.
Meski sudah ada masukan dari wakil bupati yang mewakili eksekutif, Tutik yakin bahwa cakupan beasiswa yang juga diperuntukkan ASN dan perangkat desa akan disetujui bupati. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama