RADARTUBAN - Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Parangbatu 1, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial RHP, diduga tidak pernah mengajar selama hampir tiga tahun terakhir.
Meskipun demikian, RHP yang merupakan guru olahraga masih tetap menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.
Rekan-rekan kerja RHP mengonfirmasi bahwa dia sudah lama tidak terlihat di sekolah sejak 2022.
Salah seorang guru kelas di SDN Parangbatu 1 yang identitasnya minta dirahasiakan, menyatakan bahwa meja RHP masih ada di ruang guru.
Namun dia belum pernah bertemu dengan RHP sejak tiga tahun silam.
Baca Juga: Kapan Insentif Guru PAUD di Tuban Cair? Begini Penjelasan Dinas Pendidikan Tuban
Masih kata sumber yang sama, rekan seprofesi RHP itu mengungkapkan bahwa sejumlah guru pernah menyarankan RHP untuk kembali mengajar.
Namun RHP memiliki prinsip sendiri dan tidak mengindahkan saran tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan bahwa absennya RHP dari tugas mengajar diduga dipicu oleh konflik pribadi dengan kepala sekolah sebelumnya.
Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil terkait ketidakhadiran RHP yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rahmat, mengaku sudah mendapatkan laporan mengenai RHP yang tidak melaksanakan tugas mengajarnya.
Dia menyatakan bahwa kasus ini telah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya memastikan sedang melakukan evaluasi terhadap kinerja beberapa guru lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan evaluasi kinerja aparatur sipil negara, khususnya di sektor pendidikan.
Untuk memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik dijalankan dengan baik demi kualitas pendidikan yang optimal. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama