Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Delapan Pelaku Kejahatan Diamankan Satreskrim Polres Tuban Dalam Dua Pekan, Kasus Pengeroyokan hingga Premanisme

Andreyan (An) • Senin, 12 Mei 2025 | 23:30 WIB
Delapan tersangka tindak kriminal terjaring operasi pekat semeru Polres Tuban.
Delapan tersangka tindak kriminal terjaring operasi pekat semeru Polres Tuban.

RADARTUBAN – Angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Tuban masih cukup tinggi.

Terbukti, dalam dua pekan terakhir ini sebanyak delapan pelaku tindak kejahatan dari lima kasus berbeda diamankan Satreskrim Polres Tuban.

Waka Polres Tuban Kompol Achmad Robial mengungkapkan, delapan tersangka yang telah diamankan sebelumnya terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) Semeru 2025.

Operasi tersebut dilaksanakan selama dua pekan atau 14 hari.

"Delapan tersangka ini terjaring operasi di hari kesepuluh. Operasi (Pekat Semeru, Red) ini masih menyisakan empat hari ke depan. Potensi penambahan pelaku kejahatan masih ada,’’ ujarnya.

Pada kasus penganiayaan, polisi menahan dua tersangka pada dua kasus berbeda yakni AR, 34, warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban dan DI, 32, pria asal Desa Padasan, Kecamatan Kerek.

Kedua tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selanjutnya, pada kasus penganiayaan, aparat penegak hukum (APH) menahan lima tersangka dalam dua kasus yang berbeda yakni NA, 37, MSM, 34, AL, 31, dan LNG, 36.

Seluruh tersangka berasal dari Desa Karangagung, Kecamatan Palang.

Sedangkan satu tersangka lainnya yang diamankan, yakni ADS, warga Desa Sumbrarum, Kecamatan Kerek.

Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara satu tersangka tindak pemerasan atau premanisme yang dibekuk polisi yakni THL, 37, warga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban.

Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kompol Robi menuturkan, banyaknya pelaku kejahatan yang baru diamankan.

Sekaligus menjadi atensi jajarannya guna lebih meningkatkan pengawasan terhadap potensi terjadinya tindak kriminal yang mengancam masyarakat.

"Tidak ada ruang bagi kelompok kejahatan yang mengancam masyarakat,’’ tandasnya. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #semeru #polres #operasi pekat #Satreskrim #pelaku #kejahatan