RADARTUBAN – Nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024 yang dibacakan dalam rapat paripurna di DPRD Tuban beberapa waktu lalu menyiskan pertanyaan publik.
Pasalnya, nota keuangan tersebut, Pemkab Tuban ternyata masih memiliki utang sebesar Rp 27,5 miliar.
Atas pertanyaan publik tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban Arif Handoyo menjelaskan bahwa utang yang dimaksud dalam nota keuangan LPJ APBD 2024 itu bukan utang dalam arti tanggungan kepada pihak ketiga.
Melainkan ada kewajiban yang belum terbayar di tahun tersebut.
"Dijelaskan dalam LPJ, utang berasal dari peristiwa masa lalu, tapi bukan utang ke pihak ketiga seperti ke bank atau lembaga keuangan lain. Disebut utang karena hitungan dari sistem akuntansi,’’ ujarnya.
Kewajiban yang belum terbayar pada saat tahun berjalan tersebut, seperti tagihan listrik, tagihan air, telepon, dan belanja pegawai badan layanan umum daerah (BLUD).
Serta jasa lainnya yang memang baru bisa dibayarkan di tahun berikutnya.
"Contoh seperti tagihan listrik di bulan Desember, itu kan mesti nunggu tanggal 31 Desember, sehingga baru bisa dibayar pada 2025,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan, utang dalam neraca keuangan daerah merupakan hal lumrah saban tahun.
"Setiap LPJ APBD selalu tercatat jika pemkab memiliki utang, karena dalam sistemnya seperti itu (tercatat utang, Red),’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama