RADARTUBAN – Komisi IV DPRD Tuban angkat bicara terkait kasus guru di SDN Parangbatu 1, Kecamatan Parengan yang kurang lebih tiga tahun tidak mengajar tapi statusnya masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Bahkan, kabarnya juga masih menerima gaji dan tunjangan bulanan.
‘’Bagaimana bisa, selama tiga tahun tapi dinas yang membidangi tidak tahu,’’ ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Tuban Asep Nur Hidayatullah kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Asep—sapaan akrabnya—mengatakan, semua data ASN, termasuk guru, semestinya sudah masuk ke dalam sistem.
Artinya, ketika sehari saja tidak masuk, maka seharusnya dinas terkait sudah tahu.
‘’Tapi ini selama tiga tahun (tidak mengajar, Red), dan diduga masih tetap menerima gaji. Secara logika, ini tidak masuk akal,’’ katanya.
Logikanya, terang Asep, jika yang bersangkutan masih menerima gaji dan tunjangan bulanan, maka setiap hari mengisi absensi.
‘’Ini patut dicurigai, kalau memang dia absen, bagaimana cara absennya? Tapi jika yang bersangkutan tidak absen, kok selama tiga tahun masih aktif sebagai ASN. Dan anehnya lagi, kepala sekolahnya kok diam saja,’’ papar politikus muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Untuk mengungkap keganjilan-keganjilan tersebut, Komisi IV berencana membahas masalah ini dalam rapat paripurna pembahasan laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2024.
‘’Nanti sekaligus dalam rapat akan kami konfirmasi pada dinas pendidikan terkait kasus ini,’’ janjinya.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan, jika benar guru yang sudah mangkir selama tiga tahun tersebut masih menerima gaji dan tunjangan bulanan, maka ada yang tidak beres dalam LPJ APBD 2024. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama