RADARTUBAN - Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Siswo Suwarko menyatakan, larangan pungutan dalam bentuk apa pun selama pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) berlaku sama di semua lembaga pendidikan di Kabupaten Tuban.
Tidak hanya sekolah negeri di bawah naungan dinas pendidikan saja.
Terlebih regulasi itu sudah ditegaskan oleh Bupati Tuban Mas Lindra dalam rapat koordinasi (rakor) bersama kepala sekolah di Pendapa Kridha Manunggal beberapa waktu lalu, seharusnya juga
"Harusnya (larangan adanya pungutan dalam bentuk apa pun yang disampaikan bupati, Red) ya merata ke semua sekolah di Kabupaten Tuban,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (27/5).
Ditegaskan Siswo, selama ini lembaga pendidikan di bawah naungan dinas pendidikan selalu menjalankan instruksi bupati: tidak pernah ada pungutan dengan dalih dan bentuk apa pun dalam SPMB.
Larangan pungutan tersebut, terang Siswo, mencakup semua tahapan administrasi, mulai dari pendaftaran hingga pengambilan formulir yang seharusnya.
"Semua harus gratis. Tidak boleh ada pungutan. Cuma kalau di swasta memang ada pengelolaan tertentu yang pastinya berbeda dengan sekolah-sekolah negeri,’’ katanya, yang seakan tidak ada kewenangan untuk melarang sekolah swasta.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Umi Kulsum menyatakan, proses pendaftaran siswa baru, baik di sekolah negeri maupun swasta sudah menggunakan sistem online, sehingga tidak ada pemungutan dengan dalih mengambil formulir.
"Jika memang masih ada yang memungut biaya dari formulir pendaftaran, kita akan lebih dulu melihat permasalahannya untuk mencari solusi terbaik bagi pihak sekolah maupun orang tua murid,’’ tandasnya.
Terpisah, Kepala SDN Latsari Kasmulik memastikan, lembaga pendidikan SD di bawah naungan dinas pendidikan selalu konsisten menjalankan instruksi bupati: tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun selama SPMB.
"Semua kebutuhan administratif terkait penerimaan peserta didik baru sepenuhnya gratis, sama sekali tidak ada pungutan biaya,’’ tegasnya. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama