Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pantas Jalan di Tuban Cepat Rusak, 116 Kendaraan Berat Melebihi Kapasitas Muatan Terjaring Razia Dalam Sepekan

Andreyan (An) • Jumat, 30 Mei 2025 | 20:38 WIB
Lalu-lalang kendaraan di simpang tiga JLS wilayah Desa Tunah, Kecamatan Semanding, kemarin (29/5).
Lalu-lalang kendaraan di simpang tiga JLS wilayah Desa Tunah, Kecamatan Semanding, kemarin (29/5).

RADARTUBAN – Pantas saja jalan nasional dalam kota Tuban cepat rusak.

Ternyata, selama ini banyak kendaraan bermuatan melebihi kapasitas maksimal 8 ton bebas melintas.

Fakta ini terungkap dari hasil operasi hunting system yang digelar Satlantas Polres Tuban pada 21-27 Mei lalu.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 116 kendaraan bertonase melampaui batas yang diizinkan terjaring operasi.

Dan tentunya, fakta hasil operasi Polres Tuban ini merupakan gambaran gunung es. Yang tidak terjaring operasi berpotensi lebih banyak.

Sebab, tidak setiap saat razia digeber.

Kaur Binops (KBO) Satlantas Polres Tuban Ipda Agus Eka mengatakan, mayoritas pengendara muatan berat menerobos rambu wajib belok kiri ke arah ring road pada jam lengangnya petugas, yakni tengah malam hari.

"(Yang muatannya melebihi batas maksimal 8 ton, Red) kami berlakukan tilang untuk menertibkan para pengemudi,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Di hadapan polisi, para pengemudi berdalih ingin mencari akses lebih cepat, sebagian sopir lainnya menyebut kondisi jalur JLS Tuban yang rusak tak layak dilintasi kendaraan muatan berat, sehingga memaksa mereka menerobos rambu.

Diakui Eka, situasi ini cukup dilematis bagi aparat penegak hukum untuk mengkondusifkan lalu lintas wilayah kota Tuban.

Sebab, kondisi JLS Tuban yang beberapa kali ditambal sulam membuat jalur tersebut dikeluhkan banyak pengendara.

"Tapi tetap memprioritaskan JLS menjadi jalur utama melintasnya kendaraan muatan berat. Jika masih dilewatkan arah kota, penumpukan kendaraan besar akan memenuhi beberapa titik hingga menyebabkan kemacetan,’’ bebernya.

Disinggung soal pendirian pos pantau di simpang tiga titik selatan dan utara untuk menertibkan pengendara, Eka menegaskan jika wacana tersebut telah masuk rencananya.

Hanya saja, pihaknya harus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

"Pengawasan akan jauh lebih intens jika nantinya terealisasi (Pembangunan pos pantau, Red), untuk saat ini upaya meminimalisir tindak pelanggaran di titik tersebut, kami masih lakukan operasi secara berkala,’’ tegas perwira berpangkat balok satu emas itu.

Sementara itu, kendaraan berat dari arah barat yang diperbolehkan melintas ke jalan nasional dalam kota hanya kendaraan arah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Itu pun wajib menunjukan surat tugas atau surat jalan.

"Jika tidak mampu menunjukan surat jalan akan kami arahkan untuk putar balik,’’ tandasnya. (an/tok)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #kapasitas maksimal #polres #satlantas #Jalan Nasional