RADARTUBAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya kesalahan penganggaran di 17 OPD (organisasi perangkat daerah) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024 patut menjadi bahan evaluasi Pemkab Tuban.
Terlebih, kesalahan penganggaran pada belanja barang dan jasa ini hampir merata di semua OPD. Dan angkanya pun cukup fantastis, yakni Rp 2,1 miliar.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky untuk memerintahkan kepala OPD terkait agar lebih teliti dalam melakukan penyusunan rencana kerja anggaran.
Juga memberikan rekomendasi agar memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) supaya lebih cermat dalam melakukan evaluasi rencana kerja anggaran OPD.
Selain dua rekomendasi tersebut, BPK juga menyampaikan pertimbangan kepada bupati agar memberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi lainnya kepada kepala OPD dan TAPD jika ditemukan kesalahan penganggaran di tahun berikutnya.
Terkait temuan tersebut, Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi BPK. Sehingga sudah klir.
"Alhamdulillah sudah tidak ada persoalan lagi,’’ ujarnya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Joko menyampaikan, masalah temuan BPK itu hanya masalah administrasi.
Hanya saja, Joko tidak bisa menyebut secara rinci: OPD mana saja yang melakukan kesalahan penganggaran tersebut.
"Nanti Inspektorat yang akan menyampaikan,’’ imbuhnya.
Ketua DPRD Tuban Sugiantoro menyatakan, ihwal temuan kesalahan penganggaran dari BPK tersebut, DPRD Tuban sudah membahasnya melalui badan anggaran (banggar).
"Termasuk temuan di BUMD Ronggolawe Sukses Mandiri dan temuan aset, juga sudah kami bahas,’’ ujarnya.
Sugiantoro meminta kepada pemkab untuk segera menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK tersebut.
"Kami meminta agar diselesaikan dengan waktu yang telah ditentukan,’’ pungkasnya. (fud/tok).
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni