RADARTUBAN - Batas waktu pengelolaan sementara Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban oleh tiga taipan Surabaya berakhir pada 31 Desember 2024 atau sekitar lima bulan lalu.
Di tengah kekosongan pengelolaan, sejumlah tokoh kelenteng berencana mengembalikan kedaulatan tempat ibadah tersebut kepada umat Tuban.
Terdekat, mereka berencana menggelar pemilihan pengurus dan penilik kelenteng pada Minggu (8/6) mendatang. Tempatnya di Restoran Ningrat Tuban, Jalan HOS Cokroaminoto 1 Tuban.
Rencana pemilihan pengurus dan penilik mengemuka dalam musyawarah umat kelenteng dengan Soedomo Mergonoto, salah satu dari tiga pengelola sementara kelenteng pada Sabtu (24/5) pagi.
Seperti diberitakan, dalam musyawarah yang juga dihadiri sejumlah tokoh kelenteng setempat, Soedomo menyampaikan pernyataan pengembalikan pengelolaan tempat ibadah Konghucu, Tao, dan Buddha tersebut kepada umat Tuban.
Dalam akta notaris, Soedomo bersama Alim Markus dan Paulus Welly Afandy disepakati mengelola TITD Kwan Sing Bio Tuban sejak 8 Juni 2021 dan berakhir 31 Desember 2024.
Pengalihan pengelolaan tersebut setelah sejumlah mantan pengurus dan penilik kelenteng menyerahkannya menyusul terjadinya kemelut berkepanjangan di internal.
Go Tjong Ping, ketua panitia pemilihan pengurus dan penilik kelenteng mengatakan, pemilihan merupakan jalan terbaik supaya TITD Kwan Sing Bio memiliki pengurus dan penilik yang sah dan memiliki legalitas untuk mengurus kelenteng-nya sendiri.
Menurut dia, selama belum terbentuk kepengurusan, kelenteng tidak memiliki perangkat untuk mengelola. Apalagi, kekosongan kepengurusan tempat ibadah tersebut berlangsung sejak 2012 atau 13 tahun.
"Sekarang ini, batas waktu pengelola dari Surabaya sudah berakhir. Itu artinya terjadi kekosongan pengelolaan,’’ tegas mantan anggota DPRD Provinsi Jatim itu.
Tjong Ping beragumen, aset TITD Kwan Sing Bio Tuban adalah milik masyarakat Tuban, khususnya umat tri dharma setempat.
Karena itu, sudah sewajarnya kalau sekarang ini dikelola sendiri sebagai bentuk kedaulatan.
"Apa yang dilanggar? Yang kita lakukan (pemilihan, Red) sudah sesuai ketentuan,’’ tegas dia merujuk pasal 10 AD/ART TITD Kwan Sing Bio Tuban.
Tjong Ping lebih lanjut mengatakan, siapa pun yang terpilih pada pemilihan pengurus dan penilik sah menurut ketentuan AD/ART.
Dia juga menyampaikan dukungan moral sebagian besar umat tri dharma (Konghucu, Tao, dan Buddha, Red) di tanah air terhadap kembalinya kedaulatan TITD Kwan Sing Bio kepada umat Tuban.
"Sebagian di antara mereka akan datang menyaksikan pemilihan,’’ ujarnya.
Dikonfirmasi melalui ponselnya kemarin malam, Soedomo Mergonoto mengatakan, batas
waktu dirinya mengelola kelenteng bersama dua tokoh lainnya memang sudah berakhir, namun harus ada perdamaian dulu, baru diserahkan.
"Sampai hari ini belum ada damai,’’ tulisnya pada pesan WA.
Owner pabrik kopi Kapal Api itu juga menyampaikan, mereka (pihak yang menyerahkan pengelolaan, Red) harus memiliki kesepakatan berdamai dulu, selanjutnya baru memilih ketua baru.
"Jika semua sudah damai, kita rela serahkan ke pengurus baru,’’ tegasnya.
Menurut pandangan Soedomo, selama belum ada kesepakatan berdamai, maka bisa memicu keributan.
Sementara itu, hingga Sabtu (31/5) malam tercatat 14 umat yang sudah mendaftar sebagai pengurus dan penilik. Mereka adalah Go Tjong Ping, Tan Ming An, Reni Viana, Vilia Avelina, Bambang Hartanto, Wahyu Susanto, dan Hendra Pranata.
Berikutnya, Erni Setyowati, Vickin Santara W., Adjong, Sun Hok, Wong Kwang Yoeng, Widayati, serta Mey Sin.
Dari calon-calon tersebut, dua nama yang disebut pertama merupakan mantan pengurus-penilik. Selebihnya wajah-wajah baru.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama