RADARTUBAN-Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan, ketua panitia pemilihan pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban menunjukkan fotokopi 23 dokumen tanah kelenteng yang dituding masih atas namanya.
Dalam video klarifikasi berdurasi 35 menit, 56 detik yang dikirim kepada Jawa Pos Radar Tuban, dia menjelaskan bahwa pada 2005, dirinya disuruh tanda tangan pada 23 akta jual beli.
"Jadi akta jual beli. Saya tidak punya hak lagi, ini. Saya sudah diikat jual-beli,’’ ucapnya sambil menunjukkan satu per satu fotokopi 23 akta jual beli tersebut.
Tjong Ping memastikan setelah akta tersebut jadi, dirinya tidak tahu dokumen asli tersebut. Itu karena semua akta berada di kelenteng. Dirinya juga tidak punya hak lagi.
"Jadi, apa yang dikatakan Alim Sugiantoro itu, maaf saja sangat ngawur gitu. Ngawur, bikin malu keluarga orang ini,’’ keluhnya.
Lebih lanjut, Tjong Ping mengungkapkan, dirinya hanya dipakai nama (akta jual beli, Red) dan tanpa imbalan. Hal yang diterima justru malah cemooh banyak orang dan dituduh korupsi.
Dalam kepemilikan aset 23 petak lahan kelenteng, ketua umum TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2003-2009 itu kembali menegaskan bahwa nama dirinya hanya dipakai pada akta jual beli setelah kelenteng membayar uang kepada petani (pemilik lahan, Red).
Sambil terus menunjukkan satu per satu dokumen aset kelenteng tersebut, Tjong Ping mengatakan bahwa notaris yang memproses akta jual beli tersebut Mudji Wahayu.
Dia juga mengingatkan kepada Alim Sugiantoro untuk tidak asal tuduh. ‘’Saya punya keluarga. Seharusnya, bapak mencalonkan pengurus biar tenang kelenteng ini. Masak 13 tahun nggak ada pengurusnya. Jangan ribut terus tho…,’’ ucapnya sambil menunjukkan kembali fotokopi akta jual beli.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jatim itu menyebut memiliki fotokopi akta jual beli tersebut setelah diberi. "Tolong diklarifikasi. Kasihkan video ini ke Alim (Alim Sugiantoro) biar tahu,’’ ujarnya yang kembali mengulang pernyataan sebelumnya.
Di akhir videonya, Tjong Ping menyatakan Minggu, 8 Juni mendatang tetap digelar pemilihan pengurus dan penilik yang menentukan nasib kelenteng yang sudah 13 tahun tanpa pengurus.
"Ini adalah kekuatan umat untuk bangkit. Untuk minta kembalinya kelenteng Kwan Sing Bio. Mohon doa restunya. Mohon doa restunya,’’ tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan ilegalnya pemilihan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban yang direncanakan Minggu (8/6) mendatang dikhawatirkan berpotensi menghilangkan 23 sertifikat lahan kelenteng seluas kurang lebih 21.455 meter persegi yang masih berstatus atas nama pribadi Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan.
Begitu juga dengan tiga sertifikat lain yang masih atas nama pemegang hak Budi Djaya Wilyono alias Akong. Luasnya 2.341 meter persegi.
Kekhawatiran tersebut diungkap Alim Sugiantoro. Dia adalah salah satu tokoh dari dua kelompok kelenteng yang bertikai dan menyerahkan pengelolaan tempat ibadah tersebut kepada Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Welly Afandy.
Setelah menerima video tersebut, Alim Sugiantoro mengomentari bahwa akta jual beli (AJB) tersebut antara Teguh Prabowo Gunawan dengan pihak penjual.
"Tidak ada AJB antara Teguh Prabowo dengan yayasan kelenteng. Yang ada baru perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan yayasan,’’ sanggahnya.
Alim menyampaikan, pengikatan terjadi karena statusnya masih PPJB. Sedangkan untuk AJB harus ada balik nama ke yayasan.
Karena statusnya masih PPJB, lanjut dia, pengikatan jual beli belum akte jual beli. Dengan demikian, belum ada balik nama atas nama yayasan.
"Yang ada sampai sekarang adalah nama yang tercantum di sertifikat masiih atas nama Teguh Prabowo,’’ terang direktur PT Alimdo Ampuh Abadi itu.
Menurut Alim, legalitas yayasan kelenteng sudah mati pada 2004 dan kemudian diganti menjadi perkumpulan juga sudah mati. Dengan demikian, kelenteng tidak bisa melakukan AJB dengan Teguh Prabowo.
"Pergantian dari yayasan ke perkumpulan itu prosesnya juga sangat janggal sekali,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Alim mengingatkan untuk tidak sengaja memakai celah hukum untuk melanggar hukum. Kalau itu dilakukan, urusannya bisa perkepanjangan ke proses hukum.
Kepada wartawan koran ini, Alim kembali menyampaikan komitmennya untuk mengembalikan kedaulatan TITD Kwan Sing Bio kepada umat Tuban. Hanya saja, prosesnya harus santun dan tidak gegeran. Itu pun setelah terjadi perdamaian.
"Pesan saya, hentikan rencana pemilihan yang ilegal dan akan merugikan umat kelenteng,’’ tandasnya.
Mantan ketua penilik kelenteng itu memastikan tidak akan mencalonkan sebagai pengurus. "Tugas saya sudah selesai,’’ tuturnya.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni