Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kepala DLHP Bambang Irawan Dimutasi Jadi Staf Ahli Menjelang Pensiun, Begini Kata Bupati Tuban Mas Lindra

M. Mahfudz Muntaha • Kamis, 5 Juni 2025 | 02:31 WIB
Kepala DLHP Tuban Bambang Irawan dimutasi menjelang pensiunnya.
Kepala DLHP Tuban Bambang Irawan dimutasi menjelang pensiunnya.

RADARTUBAN – Mutasi jabatan di lingkup Pemkab Tuban akhirnya bergulir.

Kemarin (3/6), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Bambang Irawan digeser menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang sebelumnya kosong. Pelantikan berlangsung di Pendapa Kridha Manunggal.

Bupati Tuban Mas Lindra atau Aditya Halindra Faridzky mengatakan, mutasi perdana di periode kedua ini merupakan bagian dari regenerasi pejabat. I

tu menyusul masa purna tugas Bambang Irawan yang tinggal tiga bulan. Tepatnya berakhir Agustus nanti.

"Karena beliau mau pensiun, jadi beliau kita geser,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis tadi malam, siapa pengganti Bambang di pucuk pimpinan DLHP belum diketahui.

"Nantinya (calon kepala DLHP, Red) akan diisi dalam waktu dekat,’’ terang Mas Lindra—sapaan akrab bupati.

Bupati muda sepanjang sejarah pemerintahan Kabupaten Tuban itu menegaskan bahwa proses mutasi murni regenerasi pejabat. Tidak ada alasan lain apa pun.

Karena itu, pihaknya mengapresiasi kepemimpinan Bambang Irawan selama menjadi Kepala DLHP Tuban.

Terlebih, telah banyak prestasi yang ditorehkan pejabat yang juga Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Tuban itu.

"Regenerasi kepemimpinan di setiap OPD perlu dilakukan agar masa transisi tidak terjadi kendala. Berbagai program yang ditetapkan juga harus terus dikejar meski pimpinan OPD mengalami perubahan,’’ tegas bupati berzodiak Aries itu.

Disinggung soal aturan larangan melakukan mutasi selama enam bulan sebelum dan setelah dilantik.

Kecuali mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)—sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, Mas Lindra memastikan bahwa keputusannya untuk melakukan mutasi awal ini sudah mendapat izin dari Mendagri.

"Untuk mutasi ini, kami sudah meminta izin (dari Mendagri, Red) dulu,’’ tadasnya. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #DLHP #Bupati Tuban #Mas Lindra #Bambang Irawan #pbsi