Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Soedomo Tegaskan Pemilihan Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban 2025–2028 Tidak Sah: Jika Tidak Damai, Pengelolaan Surabaya Diperpanjang

Dwi Setiyawan • Senin, 9 Juni 2025 | 01:47 WIB
Tjing Hai, karyawan pengelola kelenteng (kanan) mengawasi Tjong Ping yang bersama pengurus-penilik terpilih TITD Kwan Sing Bio Tuban menggelar ikrar di altar kelenteng pada Minggu (8/6).
Tjing Hai, karyawan pengelola kelenteng (kanan) mengawasi Tjong Ping yang bersama pengurus-penilik terpilih TITD Kwan Sing Bio Tuban menggelar ikrar di altar kelenteng pada Minggu (8/6).

RADARTUBAN- Tidak sah. Pernyataan tegas tersebut Minggu (8/6) siang, disampaikan Soedomo Mergonoto, salah satu dari tiga pengelola Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban terkait legalitas pemilihan pengurus dan penilik kelenteng periode 2025-2028 itu.

Dalam pernyataan tertulis yang dikirim kepada Jawa Pos Radar Tuban, Soedomo beralasan tidak sahnya pemilihan karena tidak melibatkan pihak Alim Sugiantoro, salah satu tokoh dari dua kubu yang bertikai di kelenteng—-yang ikut menyerahkan kepengurusan kelenteng kepada pengelola Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Soedomo bersama Alim Markus dan Paulus Welly Afandy disepakati mengelola TITD Kwan Sing Bio Tuban sejak 8 Juni 2021 dan berakhir 31 Desember 2024.

Pengalihan pengelolaan berdasarkan akta notaris tersebut setelah sejumlah mantan pengurus dan penilik kelenteng menyerahkannya menyusul terjadinya kemelut berkepanjangan di internal.

Owner PT Kapal Api Global itu juga menyampaikan, jika tidak ada kesepakatan antarkedua pihak yang bertikai, kemungkinan kelenteng dikelola lagi oleh pengelola Surabaya.

"Sampai kedua pihak damai,’’ tulisnya menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan diperpanjangnya masa pengelolaan tempat ibadah tersebut oleh pengelola Surabaya.

Lebih lanjut, konglomerat bernama keturunan Go Tek Hwie itu membantah pernyataan ⁠Tjong Ping terkait selama lima bulan (setelah pengelolaan pengelola Surabaya berakhir pada 31 Desember 2024, Red), kelenteng tidak ada pengelola.

"Itu tidak benar,’’ tegasnya.

Soedomo menyampaikan, selama ini dirinya sudah menempatkan orang untuk mengelola tempat ibadah tersebut.

Dia kemudian membeberkan sejumlah perbaikan yang dilakukan. Mulai toilet kamar mandi hingga pengadaan 1.500 tempat tidur.

"Kelenteng sangat bersih tidak seperti dulu kotor,’’ ujarnya.

Mengapa karyawan pengelola kelenteng melarang Tjong Ping pengurus-penilik terpilih dan umat menggelar puak pwee? Sampai berita ini diturunkan, Soedomo tidak memberikan penjelasan.

Seperti diberitakan, Go Tjong Ping terpilih sebagai ketua umum TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban periode 2025-2028.

Meski mendapat dukungan mayoritas, 78 suara sekaligus dukungan aklasi dari 8 calon terpilih dengan suara terbanyak lainnya, dia dihalangi untuk menggelar puak pwee di depan altar utama kelenteng.

Larangan tersebut dilakukan Tjing Hai alias Soejanto, karyawan pengelola sementara kelenteng-- yang dikawal lima personel keamanan kelenteng. Pelarangan tersebut berbuntut ketegangan dan insiden saling dorong.

Puak pwee merupakan rangkaian agenda pemilihan pengurus-penilik. Dalam pemungutan suara yang sebelumnya digelar di Rumah Makan Ningrat Tuban mulai pukul 08.00 hingga 12.00, Tjong Ping mengantongi suara terbanyak, 78 suara.

Calon pengurus lainnya, Tan Ming Ang 56 suara, Tjong Liep (39 suara), Erni Setyowati (33 suara), Wong Ming Ho (27 suara), Reny Viana (25 suara), Vickin Santara W. (25 suara), Adjong (23 suara), Vilia Avelia (19 suara), Hendra Pranata (9 suara), dan Susianawati (5 suara).

Sembilan suara terbanyak pada pemilihan tersebut berhak duduk di kursi pengurus.

Sementara peraih suara banyak calon penilik adalah Wong Kwang Yoeng (34 suara), Tan Swat Giem (40 suara), Wahyudi Susanto (20 suara), Moy Tjoe (13 suara), Hok Sun (3 suara), serta Widayati (3 suara). Berbeda dengan kepengurusan. Mereka yang berhak duduk di kursi penilik adalah lima calon dengan suara terbanyak.

Dalam pemungutan suara tersebut, hadir 116 umat dari total 170 umat yang terdaftar di buku induk.

Berdasarkan tata tertib yang dibacakan sebelum pemilihan, angka tersebut sudah memenuhi kuorum yang diatur dalam AD/ART kelenteng yang mengatur tata cara pemilihan.

Itu karena jumlahnya lebih dari 50 persen plus 1 dari total umat.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #soedomo #Kwan Sing Bio #titd