RADARTUBAN - Sinyal gerbong mutasi pejabat di lingkup Pemkab Tuban diprediksi tidak lama lagi. Itu menyusul terbitnya surat rekomendasi pelantikan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setidaknya, tahap awal pergeseran jabatan sudah diawali pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, Bambang Irawan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) dilantik oleh Bupati Tuban Mas Lindra atau Aditya Halindra Faridzky menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Hal ini mengonfirmasi bahwa Mendagri sudah memberikan lampu hijau kepada Mas Lindra—sapaan akrab bupati—untuk melakukan mutasi pejabat di lingkup pemkab setempat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo membenarkan bahwa Pemkab Tuban sudah mengajukan izin pelantikan untuk semua pejabat yang akan dimutasi kepada Mendagri.
Hanya saja, surat rekomendasi yang turun baru satu, yakni pelantikan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang berlangsung 3 Juni lalu.
Arif menjelaskan, pelantikan yang dilakukan bupati berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan Mendagri. Artinya, ada kemungkinan semua usulan disetujui atau hanya sebagian saja.
"Soal mutasi dan pelantikan, itu hak prerogatif beliau (Bupati Aditya Halindra Faridzky). Untuk yang sudah dilantik baru satu,’’ katanya.
Apakah usulan yang lain juga sudah disetujui, dan tinggal menunggu pelantikan saja?
Arif kembali menegaskan bahwa setiap yang berkaitan dengan kebijakan mutasi atau pelantikan pejabat, adalah hak prerogatif bupati.
Terpisah, salah satu sumber internal Pemkab Tuban mengamini adanya kemungkinan gerbong mutasi bakal segera bergulir dalam waktu dekat.
Sinyal tersebut muncul setelah mendapat lampu hijau dari Mendagri.
Setidaknya, sudah dapat dipastikan bahwa mutasi dan pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Tuban tidak harus menunggu jeda enam bulan pasca pelantikan kepala daerah.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Artinya, jika dihitung mundur dari pelantikan 20 Februari lalu, maka bupati baru bisa melakukan mutasi dan pelantikan pada 20 Agustus mendatang.
"Pelantikan Pak Bambang pada pekan lalu, adalah lampu hijau bahwa pelantikan pejabat tidak perlu menunggu enam bulan pasca pelantikan kepala daerah. Namun, kapan pelantikan (dari gerbong mutasi massal, Red) akan dilaksanakan, itu kewenangan bupati,’’ katanya. Namun, dia memprediksi tidak akan lama lagi.
Sebagaimana diketahui, kekosongan jabatan definitif di lingkup Pemkab Tuban terus bertambah sejak setahun terakhir ini. Tepatnya sejak enam bulan sebelum Pilkada 2024 lalu.
Di jajaran eselon II dan III, misalnya, sedikit ada delapan kursi jabatan yang kosong. Yakni, Asisten Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat Sekda; Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip); Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin); Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), serta Camat Palang, Camat Kenduruan, dan Grabagan. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama