Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pelecehan di Kafe Tuban: Pelaku Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Andreyan (An) • Sabtu, 14 Juni 2025 | 03:22 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

RADARTUBAN – Kasus pelecehan terhadap perempuan di Tuban masih sulit diredam. Aksi bejat itu kali ini menimpa MY, wanita asal Kecamatan Jenu.

Perempuan berusia 30 tahun itu menjadi korban tindakan tidak senonoh dari salah satu pengunjung kafe tempatnya bekerja di kecamatan setempat.

Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Mei sekitar pukul 20.20. Namun, korban baru melapor ke polisi pada 25 Mei lalu. Pelaku berinisial AM, 32, dari kecamatan yang sama diringkus Satreskrim Polres Tuban, Selasa (10/6).

"Dalam melakukan aksinya, pelaku diduga terpengaruh minuman beralkohol,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, kemarin (12/6).

Tindakan bejat pelaku terungkap jelas dalam rekaman CCTV yang diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

"Dari hasil penyelidikan barang bukti, aksi pelaku terekam jelas melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang bagian dada korban,’’ jelas Dimas.

Disampaikan oleh perwira berpangkat balok tiga emas itu, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun kurungan penjara.

Pelaku akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasus pelecehan terhadap MY ini menambah daftar catatan hitam tentang kasus pelecehan di wilayah Kabupaten Tuban yang semakin tak terkendali.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak,’’ tandas Dimas. (an/tok)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #jenu #polres #alkohol #cctv #kasus pelecehan #Kasatreskrim