Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Grup Gay Tuban Bojonegoro Lamongan, Salah Satunya Masih Mahasiswa

Andreyan (An) • Minggu, 15 Juni 2025 | 01:38 WIB
DITANGKAP: Keempat tersangka yang tergabung dalam Grup Gay Tuban Bojonegoro Lamongan diringkus Polda Jatim, kemarin (13/6).
DITANGKAP: Keempat tersangka yang tergabung dalam Grup Gay Tuban Bojonegoro Lamongan diringkus Polda Jatim, kemarin (13/6).

RADARTUBAN – Identitas admin grup Facebook penyuka sesama jenis yang menggemparkan publik dalam beberapa pekan terakhir akhirnya terungkap.

Empat tersangka yang tergabung dalam Grup Gay Tuban Bojonegoro Lamongan itu dibekuk oleh Polda Jawa Timur, kemarin (13/6).

Dikutip dari Jawa Pos Radar Surabaya, keempat tersangka yang telah diringkus polisi, yakni MI, 21, warga Kecamatan Gubeng, Surabaya, NZ, 24, warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya, FS, 44, warga Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya dan S, 66, warga Kabupaten Jombang.

"Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam grup tersebut (Grup Tuban Bojonegoro Lamongan, Red),’’ ujar Kabid Humas Polda Jatim Jules Abraham Abast dalam press release, kemarin (13/6).

Mirisnya, satu dari keempat tersangka masih berstatus sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya.

MI, 21, berperan sebagai admin grup yang juga sebagai mucikari.

"Tersangka (MI, Red) membuat grup untuk mengumpulkan orang-orang atau komunitas penyuka sesama jenis untuk mendapatkan kekasih,’’ beber Abast.

Sementara itu, tersangka NZ, FS, dan S merupakan anggota dari grup penyuka sesama jenis tersebut.

"NZ mengirimkan video berhubungan intim sesama jenis di grup untuk memancing anggota. Tersangka juga mengomentari video tersebut. FS perannya sama dengan NZ,’’ bebernya.

Sedangkan tersangka S berperan sebagai anggota grup yang aktif melakukan interaksi, salah satunya pada 2 Juni lalu dengan mengirimkan foto alat kelamin miliknya untuk memancing anggota grup.

Sementara itu, Kanit II Subdit Ditressiber Polda Jatim Kompol Noviar Anindhita mengungkapkan, tersangka memiliki dua grup, yakni grup WhatsApp bernama Info VID dengan anggota mencapai 3 ribu orang dan grup FB bernama Grup Gay Tuban Bojonegoro Lamongan dengan anggota lebih dari 11,4 ribu orang.

"Tidak menutup kemungkinan anggotanya juga dari luar Jatim,’’ terang dia.

Lebih lanjut dikatakan olehnya, mengenai motif dari para tersangka pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Yang jelas keempatnya tidak pernah melakukan pertemuan, mengenai motif fantasi penyimpangan seksual itu masih kita dalami,’’ jelas Noviar.

Keempat tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta terkait perlindungan anak.

Mereka terancam terkena pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Serta juga dapat dikenakan pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan atau denda senilai Rp 250 juta hingga 6 miliar. (an/tok)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #polda jawa timur #Grup Gay Tuban Bojonegoro Lamongan #facebook penyuka sesama jenis