Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jika Menolak Koperasi Merah Putih, Dana Desa di Tuban Terancam Tak Bisa Cair

Shafa Dina Hayuning Mentari • Selasa, 17 Juni 2025 | 01:49 WIB
Ilustrasi koperasi Merah Putih sudah mulai disiapkan untuk berdiri di Tuban.
Ilustrasi koperasi Merah Putih sudah mulai disiapkan untuk berdiri di Tuban.

RADARTUBAN – Setuju atau tidak, pemerintah desa/kelurahan tetap tidak memiliki pilihan untuk menolak pendirian Koperasi Merah Putih.

Siap-tidak siap, Koperasi Merah Putih harus berdiri di setiap desa/kelurahan.

Sebab, ancaman menolak program ini sangat nyata: bagi desa yang menolak, pencairan dana desa (DD) akan ditangguhkan.

‘’Sejauh ini semua desa sudah setuju (untuk mendirikan Koperasi Merah Putih, Red),’’ kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban Abdul Afif.

Disampaikan Afif, jika dalam pencairan DD tidak menyertakan lampiran bukti pembentukan Koperasi Merah Putih, maka pencairan DD untuk desa tersebut akan ditangguhkan hingga koperasinya terbentuk.

‘’Ini sesuai dengan SE (surat edaran) Menteri Keuangan,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Afif memastikan bahwa keberadaaan Koperasi Merah Putih tidak akan menjadi ancaman bagi usaha pertokoan.

Sebaliknya, Afif mengklaim Koperasi Merah Putih bisa menjadi mitra strategis dalam menopang perekonomian warga sekitar koperasi.

‘’Adanya koperasi ini justru akan memberikan berbagai alternatif kebutuhan masyarakat yang lebih terorganisir dan lengkap,’’ katanya, yang siap dibuktikan dalam praktiknya nanti.

Bagaimana jika praktik di lapangan tidak sesuai dengan yang diangankan?

Afif menjelaskan, Koperasi Merah Putih akan menyediakan berbagai kebutuhan yang memang belum tersedia di toko-toko rumahan milik warga.

Seperti obat-obatan dasar sebagaimana yang dijual apotek, usaha pergudangan, simpan pinjam untuk anggota, hingga menyediakan berbagai kebutuhan pokok bersubsidi yang hanya ada di lokasi-lokasi penyalur resmi.

‘’Yang pasti, pengelola dan pengawas koperasi harus memperhatikan warga di sekitarnya. Jika memang terdapat banyak toko rumahan milik masyarakat, maka koperasi harus mengambil level di atasnya. Misal, sebagai distributor atau pengepulnya,’’ jelasnya.

Afif menambahkan, agar tidak menjadi pesaing toko kelontong di desa, koperasi harus menempatkan diri sebagai tempat kulakan dengan harga terjangkau, lalu dijual lagi.

‘’Hal ini untuk meminimalisir ketika ada persaingan dengan toko-toko rumahan di sekitarnya,’’ katanya dan sekaligus menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih harus saling melengkapi dengan toko-toko warga. (saf/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#apotek #dana desa #Koperasi Merah Putih #diskopumdag