RADARTUBAN- Dua koperasi yang sudah siap dengan segala sarana dan prasarananya itu, yakni Koperasi Merah Putih Desa Rengel, Kecamatan Rengel dan Koperasi Merah Putih Desa Pucangan, Kecamatan Montong.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban Abdul Afif menyampaikan, dari total 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban, yang sudah membentuk koperasi dan berbadan hukum baru 221 desa/kelurahan.
Dan dari dua ratus lebih desa tersebut, hanya dua yang memiliki bangunan permanen, "yakni Desa Rengel dan Pucangan,’’ kata Afif—sapaan akrabnya.
Adapun 219 koperasi sisanya, terang Afif, prasarananya menempati bangunan balai desa setempat masing-masing.
"Ya, mayoritas memang mencantumkan alamat di balai desa masing-masing,’’ ungkapnya.
Disampaikan Afif, kendati belum memiliki prasarana atau bangunan permanen, namun semuanya sudah siap untuk menjalankan kegiatan perkoperasian. Minimal, terang dia, menjual kebutuhan sembako. "
Penentuan konsep koperasi ini berdasarkan keputusan dan inovasi dari pengurus dan anggota koperasi, apakah akan dibentuk seperti toko modern layaknya minimarket atau tradisional, itu tergantung bagaimana hasil musyawarah setiap desa. Terpenting, koperasi menjual berbagai jenis sembako terlebih dulu,’’ paparnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa Suhadi menyatakan bahwa pembangunan gedung Koperasi Merah Putih belum menjadi keharusan untuk saat ini.
Dikatakan dia, fokus utama di tahun pertama masih tertuju pada pembentukan koperasi secara kelembagaan dan badan hukum.
Lebih lanjut, Suhadi mengatakan, Koperasi Merah Putih tidak harus memiliki bangunan permanen yang baru.
Menurutnya, jika ada bangunan yang masih layak untuk ditempati, maka bangunan itu bisa dimanfaatkan.
"Memang idealnya Koperasi Merah Putih ini memiliki bangunan sendiri (tidak nebeng di balai desa, Red). Sebab, aktivitas dan mobilitas koperasi cukup tinggi, sehingga harus memiliki kantor sendiri,’’ jelasnya.
Meski demikian, diakui Suhadi, memiliki bangunan permanen yang representatif akan lebih ideal.
"Mungkin untuk pembangunan gedung akan mulai dilakukan tahun depan. Tentunya, harus melalui musyawarah pengurus dan anggota koperasi,’’ ujarnya.
Suhadi menambahkan, meski menempati balai desa. Namun, efektivitas koperasi tetap harus diperhatikan.
Misalnya, memiliki ruangan sendiri yang terpisah dari aktivitas pemerintahan desa,
"Agar tidak mengganggu kegiatan yang ada di balai desa,’’ tandasnya. Namun semua itu menjadi kebijakan masing-masing desa. (saf/tok)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni