Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Semua Jenis Usaha Koperasi Merah Putih Wajib Mengantongi Izin, Langsung Berlaku di Tuban

Shafa Dina Hayuning Mentari • Rabu, 25 Juni 2025 | 22:17 WIB
Ilustrasi koperasi Merah Putih sudah mulai disiapkan untuk berdiri di Tuban.
Ilustrasi koperasi Merah Putih sudah mulai disiapkan untuk berdiri di Tuban.

RADARTUBAN – Bermacam bentuk perzinan menanti Koperasi Merah Putih ketika sudah beroperasi. Pasalnya, semua jenis usaha yang dijalankan harus mengantongi izin sesuai bidang usaha.

Sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres), Koperasi Merah Putih dianjurkan sedikitnya memiliki lima usaha, yakni perdagangan sembako, simpan pinjam, pergudangan, apotek dan klinik, serta logistik. Dan semua jenis usaha itu harus mengantongi izin.

Sekalipun simpan pinjam, juga harus memiliki izin usaha simpan pinjam koperasi.

Begitu pun dengan usaha yang lain, khususnya yang berkaitan dengan makanan dan minuman, wajib hukumnya memiliki izin pangan industri rumah tangga (PIRT) dan sertifikat halal.

Bahkan, ketika menjual beras pun harus memiliki izin untuk perdagangan eceran.

Dapat dibayangkan, begitu banyaknya proses perizinan yang harus dilalui. Sebab, jangan sampai penjual pentol saja memiliki sertifikat halal, tapi Koperasi Merah Putih yang merupakan program nasional malah tidak mengantongi sertifikat halal.

‘’Misalnya, ternyata bentuk usahanya nanti berupa kafe, maka harus memiliki izin PIRT dan sertifikat halal,’’ kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban Abdul Afif.

Afif menegaskan, semua jenis usaha yang dijalankan Koperasi Merah Putih harus memiliki sertifikat perizinan sesuai dengan regulasi.

‘’Jika tidak, maka akan ada konsekuensi administratif, bahkan pencabutan izin usaha,’’ ujarnya.

Apakah Koperasi Merah Putih harus memiliki semua jenis usaha yang disebutkan dalam Inpres?

Afif menjelaskan, jenis usaha yang disebutkan dalam Inpres tidak harus sekali waktu atau bersamaan, tapi bisa dilakukan secara bertahap.

‘’Kalau harus saat ini semua (pembentukan unit usaha, Red), maka butuh modal yang besar dan itu tidak memungkinkan kecuali ada kerja sama dengan berbagai macam stakeholder. Yang sudah memiliki ke lima usaha itu Koperasi Merah Putih Desa Rengel dengan metode kerja sama dengan warga lokal,’’ tandasnya. (saf/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#simpan pinjam #izin #Koperasi Merah Putih #sertifikat halal