Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Berharap Umat Tuban Mengelola Sendiri Rumah Tangga TITD Kwan Sing Bio Tuban, Tjong Ping: Biar Umat yang Membuat Yayasan

Dwi Setiyawan • Jumat, 27 Juni 2025 | 01:03 WIB
Go Tjong Ping (dua dari kanan) bersama perwakilan pengurus dan penilik terpilih menggelar musyawarah setelah pemilihan di Resto Ningrat Tuban, Minggu (8/6).
Go Tjong Ping (dua dari kanan) bersama perwakilan pengurus dan penilik terpilih menggelar musyawarah setelah pemilihan di Resto Ningrat Tuban, Minggu (8/6).

RADARTUBAN-Go Tjong Ping menyatakan sekarang ini tengah berjuang mengembalikan kedaulatan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban kepada umat Tuban.

Misi utamanya, meminta kembalinya hak-hak umat Tuban untuk mengelola sendiri rumah tangga tempat ibadahnya kepada tiga pengelola Surabaya.

Ketiga pengelola tersebut, Soedomo Mergonoto, Paulus Willy Afandy, dan Alim Markus.

Setelah terpilih sebagai ketua umum pada pemilihan pengurus dan penilik kelenteng di Resto Ningrat Tuban, Minggu (8/6), Tjong Ping mengaku untuk pertama kalinya bertemu dengan pengelola Surabaya, Rabu (24/6).

Dia didampingi Tan Ming An, pengurus kelenteng terpilih periode 2025-2028.

Ikut dihadirkan pengelola Surabaya sebagai mediasi pertemuan tersebut, Alim Sugiantoro, tokoh kelenteng dari kubu lain, mantan ketua kelenteng Gunawan Putra Wirawan, dan Gunawan Herlambang, tokoh Tionghoa Surabaya.

Dalam penjelasan tertulis kepada Jawa Pos Radar Tuban terkait hasil pertemuan di kantor Soedomo di Surabaya tersebut, Tjong Ping menyatakan ingin mendudukkan polemik di kelenteng secara yuridis formal atau dasar hukum yang dilandasi peraturan.

Untuk menilai polemik tersebut dari sisi hukum, dia mengundang notaris Joyce Sudarto.

Dia adalah notaris yang membuat akta penyerahan pengelolaan kelenteng dari mantan pengurus dan penilik tempat ibadah tersebut kepada pengelola Surabaya pada 8 Juni 2021.

Dalam klausul akta tersebut disebutkan bahwa pengelola Surabaya memiliki wewenang mengelola kelenteng Tuban hingga 31 Desember 2024.

Tjong Ping berharap notaris tersebut bisa menjelaskan keabsahan akta tersebut.

‘’Saya juga ingin mendengar langsung dari notaris, apakah setelah 31 Desember 2024, pengelola Surabaya masih memiliki wewenang?’’ tanya dia.

Keinginan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim tiga periode itu untuk mendengar jawaban notaris di hadapan pihak yang diundang dalam pertemuan tersebut, batal.

‘’Notaris itu malah diminta meninggalkan tempat pertemuan,’’ ungkap Tjong Ping.

 Lebih lanjut dia menyampaikan, sejak 2003 status Yayasan Kwan Sing Bio Tuban berubah menjadi perkumpulan.

Itu karena Yayasan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban tidak memenuhi syarat sebagai yayasan.

Penyebabnya, pengurusnya tinggal satu orang setelah pengurus lainnya meninggal dunia.  

Tjong Ping menyatakan, setelah pengurus-penilik yang baru terpilih pada 8 Juni mendapat legalitas dari notaris, mereka berencana untuk mendirikan Yayasan Kwan Sing Bio Tuban.

Karena mereka adalah umat kelenteng Tuban, lanjut dia, tentu mereka sendiri yang membuat yayasan, bukan pengelola Surabaya.

‘’Kami tidak menuding pengelola Surabaya mencaplok. Umat hanya ingin diberi hak untuk mengelola rumah tangga tempat ibadahnya sendiri,’’ tegas mantan calon wakil bupati Tuban itu.

Tjong Ping memastikan dirinya tidak pernah membawa-bawa nama umat.

Itu karena secara riil, mayoritas umat yang berjumlah 116 orang dari jumlah total 170 orang (mengacu buku induk), memberikan hak suaranya pada pemungutan suara pada pemilihan pengurus-penilik.

Berdasarkan tata tertib yang dibacakan sebelum pemilihan, angka tersebut sudah memenuhi kuorum yang diatur dalam AD/ART kelenteng yang mengatur tata cara pemilihan.

Itu karena jumlahnya lebih dari 50 persen plus 1 dari total umat.(*)

Editor : Dwi Setiyawan
#Alim Sugiantoro #TITD Kwan Sing Bio Tuban #tjong ping #sudomo