RADARTUBAN - Dalam beberapa tahun terakhir ini, angka pernikahan di Kabupaten Tuban terus mengalami penurunan.
Selain diprediksi karena perubahan batas usia minimal yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, juga perubahan paradigma dalam memandang perkawinan.
Berdasar data yang tercatat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, tren penurunan angka pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) ini mulai terlihat sejak lima tahun terakhir.
Tepatnya dimulai pada 2020. Hanya saja, sempat naik pada 2022.
Sebagaimana data yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Tuban, angka pernikahan di Kota Legen pada 2020 tercatat sebanyak 9.379 pasangan.
Kemudian turun menjadi 9.068 pasangan pada 2021, dan sempat naik lagi menjadi 9.255 pasangan di 2022. Lalu, setelah itu konsisten turun.
Pada 2023 hanya tercatat sebanyak 8.766 pasangan dan 2024 turun menjadi 8.174 pasangan.
Sementara itu, untuk tahun ini, hingga Mei lalu, sudah tercatat sebanyak 2.876 pasangan yang menikah.
Dan meski belum terakumulasi dalam setahun, namun tanda-tanda penurunan jumlah pernikahan pada 2025 ini mulai tampak.
‘’Jika dilihat dari periode yang sama—Mei 2024, angka pernikahan tahun ini yang tercatat di KUA sudah turun sebanyak 282 pasangan dari tahun lalu di bulan yang sama sebanyak 3.158 pasangan,’’ kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kasi Bimas Kemenag) Tuban Mashari.
Disampaikan Anshori, tren penurunan angka pernikahan ini tidak hanya terjadi di Tuban, melainkan hampir di semua daerah.
‘’Di luar Tuban juga sama (terjadi penurunan angka pernikahan, Red),’’ katanya. Bahkan, pejabat lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya ini memprediksi, angka pernikahan tahun ini tidak sampai 8 ribu.
Dari analisa yang telah dilakukan, Anshori mendapati kesimpulan, selain karena faktor diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mengatur perubahan batas usia minimal pernikahan.
Yakni 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan, juga didorong oleh perubahan paradigma atau cara pandang generasi muda terhadap substansi pernikahan.
Dari sebelumnya menggunakan cara pandang agama: pernikahan sebagai pembuka rezeki. Sehingga, sekalipun belum memiliki pekerjaan yang jelas, sebagian besar tetap berani untuk menikah.
Sementara cara pandang generasi muda saat ini berbeda. Mereka memandang bahwa perkawinan adalah beban bagi seseorang yang belum memiliki cukup finansial. Setidaknya, pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan keluarga setelah menikah.
‘’Jadi, ada faktor minimal usia yang ditambah, juga faktor tuntutan finansial yang semakin besar. Sehingga, saat ini banyak anak muda yang memilih melanjutkan pendidikan dan bekerja lebih dulu ketimbang langsung menikah,’’ ujarnya.
Selain itu, lanjut Anshori, faktor masifnya pemberitaan terkait tingginya angka perceraian juga turut memengaruhi.
‘’Meski demikian, kami tetap bekerja sama dengan KUA untuk mengadakan penguatan calon pengantin dan suami istri agar hubungan selalu harmonis, sekaligus menekan terjadinya perceraian,’’ pungkasnya. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama