RADARTUBAN - Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Tuban Stephen Dian Palma melalui Kasi Pidum Kejari Tuban Himawan Harianto menyatakan bahwa pelimpahan berkas dari penyidik Polres ke kejaksaan baru 15 Mei lalu.
‘’Yang jelas, berkas tersebut belum lengkap karena ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh penyidik. Surat petunjuk sudah kami berikan kepada penyidik untuk sesegara mungkin dilengkapi, dan saat ini masih dalam proses,’’ katanya.
Himawan melanjutkan, di antara poin yang harus dipenuhi penyidik, yakni pasal yang disangkakan penyidik harus sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan di dalam berkas yang diserahkan.
Pernyataan tidak jauh beda juga disasmpaikan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander. Dia juga menyebut bahwa berkas kasus yang dimaksud belum P21.
‘’Saat ini masih dalam proses untuk melengkapi surat petunjuk dari jaksa mengenai ketidaklengkapan berkas berkara. Sebelumnya, berkas telah dikirim (tahap 1, Red) untuk dilakukan penelitian oleh JPU (jaksa penuntut umum), kemudian dikembalikan untuk dilengkapi lagi oleh penyidik,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat Miftakhul Mubarok yang merupakan Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK) mendapat perlakuan tidak pantas dari terlapor, Kades Temaji.
Dalam laporannya ke polisi pada 5 November 2024, pelapor mengaku diludahi kades saat menyalurkan bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT Semen Indonesia (SIG) di balai Desa Temaji pada 1 November 2024.
Merasa martabatnya direndahkan, pria yang juga aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu melaporkan kasus ini ke Polres Tuban. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama