RADARTUBAN – Puluhan perusahaan konstruksi yang menjadi peserta lelang proyek peningkatan jalan Bulu-Jatirogo lanjutan dua, tampaknya hanya menjadi pemanis LPSE.
Pasalnya, dari total 31 peserta lelang, hanya enam yang mengajukan penawaran.
Sementara yang lain cukup setor nama.
Enam perusahaan yang bersaing memenangkan paket mega proyek dengan nilai pagu Rp 30 miliar itu, yakni PT Sarana Marga Perkasa, PT Nugroho Lestari, PT Jaya Etika Teknik, PT Sugih Waras Jaya, PT Putra Mas Indah Baroe, dan PT Kenpura Alam Nanggroe.
Dari enam perusahaan tersebut, PT Sarana Marga Perkasa menjadi penawar terendah.
Tak tanggung-tanggung penawaran yang diajukan perusahaan konstruksi asal Surabaya ini mencapai sekitar 20 persen atau turun menjadi Rp 24 miliar dari pagu awal Rp 30 miliar.
Sementara penawar tertinggi adalah PT Kenpura Alam Nanggroe.
Praktis, jika penawar terendah masih menjadi prioritas utama dunia pertenderan pemerintah, maka PT Sarana Marga Perkasa yang berpeluang memenangkan tender mega proyek tersebut.
Turun dari pagu awal Rp 30 miliar menjadi Rp 24 miliar.
Ada “efisiensi” kurang lebih Rp 6 miliar. Angka yang cukup fantastis.
Cukup untuk membangun satu gedung puskesmas seperti anggaran pembangunan Puskesmas Merakurak yang tahun ini dialokasikan sebesar Rp 6,1 miliar.
Staf Analis dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jatim, Wawan Purwadi mengatakan, berdasar pengalaman yang sudah, penawar terendah memang berpeluang memenangkan lelang.
Terlebih, hasil evaluasi yang dilakukan pejabat pengadaan dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, dalam banyak kasus, proyek molor dan gagal, biasanya berawal dari penawaran yang tidak masuk akal.
Dia menjelaskan contoh salah satunya saat kasus 2019, yakni proyek pembangunan rumah perlindungan sosial (RPS) dan kantor Kecamatan Semanding.
Kedua, rekanan yang memenangkan tender tersebut melakukan penawaran yang tidak realistis.
Yang proyek RPS ditawar sekitar 28 persen dari pagu, sedangkan proyek kantor Kecamatan Semanding ditawar sekitar 21 persen.
''Endingnya, rekanan proyek RPS akhirnya di-blacklist karena tidak mampu menuntaskan pekerjaannya. Sedangkan pembangunan kantor Kecamatan Semanding terkatung-katung hingga molor berbulan-bulan,’’ ungkap Wawan.
Logikannya, terang mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu, mereka yang memenangkan tender dengan penawaran rendah sudah memenuhi persyaratan, termasuk hasil evaluasi kewajaran harga.
Namun pertanyaannya sekarang, kenapa dari banyak rekanan yang terkena blacklist atau pemutusan kontrak, sering kali dari rekanan yang melakukan penawaran rendah. Termasuk dua contoh di atas.
‘’Karena itu (jika ada rekanan yang melakukan penawaran rendah, Red), penting sekali melakukan analisa kewajaran harga secara akurat. Jangan sampai ada manipulasi dalam proses analisa,’’ harapannya.
Lebih lanjut, Wawan menyampaikan, ada sisi positif dan negatif dalam proses penawaran rendah.
Menjadi positif karena ada anggaran yang bisa diefisiensi.
Artinya, dari pagu anggaran proyek peningkatan jalan Jatirogo-Bulu yang mencapai Rp 30 miliar, ada rekanan yang mampu mengerjakan proyek tersebut dengan anggaran hanya Rp 24 miliar.
Jika hasil evaluasi kewajaran harga memenuhi syarat—tanpa mengurangi spesifikasi proyek, tentu ada anggaran Rp 6 miliar yang bisa “dihemat” dari proyek tersebut.
Namun bisa berdampak negatif jika dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi.
‘’Jika itu yang terjadi (pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi, Red), bukan hanya pemerintah daerah yang dirugikan, tapi juga masyarakat. Sebab, hasil pembangunan menjadi tidak maksimal,’’ paparnya.
Bukankah penawaran 20 persen masih dalam batas kewajaran?
‘’Wajar, tapi hampir mendekati ketidakwajaran 20 persen lebih,’’ jawabnya, ‘’dan semoga bisa belajar dari pengalaman kegagalan proyek sebelumnya, yang rata-rata berawal dari penawaran yang tidak masuk akal,’’ tandasnya. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama