Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Anak Di Bawah Umur Tuban Semakin Banyak yang Ajukan Diska, Saat Pernikahan Dewasa Mulai Turun

Shafa Dina Hayuning Mentari • Kamis, 3 Juli 2025 | 23:44 WIB
Ilustrasi dispensasi kawin.
Ilustrasi dispensasi kawin.

RADARTUBAN – Data penurunan angka pernikahan dan tingginya pengajuan dispensasi nikah (diska) di Tuban tampak begitu paradoks.

Di saat banyak generasi muda enggan menikah lantaran tingginya tuntutan ekonomi keluarga, tapi di sisi lain, permohonan kawin dini di Pengadilan Negeri (PN) Tuban semakin tidak terkendali.

Panitera Muda (Panmud) Permohonan PA Tuban Sandhy Sugijanto mengungkapkan, hingga Mei lalu sudah ada 41 anak mengajukan pernikahan di bawah umur.

Rinciannya, 9 pemohon karena hamil, 21 pemohon alasan pergaulan bebas, dan 11 pemohon menghindari zina.

Dibanding periode sama tahun lalu yang hanya 29 perkara, pengajuan diska tahun ini naik hampir dua kali lipat.

‘’Mereka yang mengajukan diska ini karena memang sudah terjerumus dalam pergaulan bebas,’’ ujarnya.

Sungguh fakta yang sangat paradoks jika disandingkan dengan tren penurunan angka pernikahan di Tuban.

Di satu sisi banyak anak muda yang mulai sadar pentingnya pendidikan dan menunda nikah muda, tapi di sisi lain banyak pula anak muda yang ngebet pengen kawin, sampai-sampai hamil duluan.

Lebih lanjut, Sandhy mengatakan, selain faktor hamil duluan, alasan lainnya adalah pergaulan bebas dan menghindari zina.

Dan semua itu tidak lepas dari faktor media sosial dan kemudahan mengakses konten-konten tidak senonoh di internet.

Dampaknya, banyak anak yang terjerumus pada pergaulan bebas, lalu melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

‘’Sangat disayangkan, mereka seharusnya masih menikmati masa sekolah dan menimba ilmu, tapi terpaksa mengajukan diska akibat pergaulan bebas,’’ ujarnya.

Panmud asal Bojonegoro itu menambahkan, permohonan diska ini rata-rata diajukan oleh pihak perempuan.

‘’Dari total 41 perkar diska yang masuk, sebanyak 36 pemohon dari pihak perempuan,’’ tandasnya.

Kepada Jawa Pos Radar Tuban, Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Makro Maarif Sulaiman menyebut, salah satu faktor tingginya angka pengajuan diska ini karena rendahnya literasi tentang pendidikan seksual.

‘’Saat pendidikan seksualitas dianggap tabu di tengah masyarakat, maka selama itu pula tidak ada benteng moral dari pengaruh media sosial. Karena itu, pendidikan seksual harus dinormalisasikan,’’ tandasnya. (saf/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #zina #pengadilan negeri #paradoks #pergaulan bebas #angka pernikahan