Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Syarat Ketat dan Mahal, Rumah Potong Unggas Enggan Urus Sertifikat Halal

Shafa Dina Hayuning Mentari • Minggu, 6 Juli 2025 | 01:11 WIB
RPH Ruminansia Tuban di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban.
RPH Ruminansia Tuban di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban.

RADARTUBAN – Jika produk yang tidak memiliki sertifikat halal dianggap tidak halal, maka di Tuban hanya ada satu rumah potong unggas (RPU) yang memenuhi syarat kehalalan.

Pasalnya, hingga saat ini baru ada satu RPU yang mengurus sertifikat halal.

Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Mahendra Hendy Saputra mengatakan, pengajuan sertifikat halal pada RPU maupun rumah pemotongan hewan (RPH) berbeda dengan pengajuan sertifikat halal UMKM.

Jika UMKM difasilitasi negara alias gratis, RPU dan RPH mengeluarkan biaya mandiri dan dikenai tarif reguler.

Sebab, pengurusan sertifikat halal untuk rumah potong harus mendatangkan tim audit dari lembaga pemeriksaan halal (LPH) yang terakreditasi.

‘’Beberapa waktu lalu banyak yang datang kemari (Kemenag, Red) menanyakan syarat pembuatan sertifikat halal untuk RPU, tapi tidak tau kenapa kok tidak kembali lagi,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Lebih lanjut, Hendra—sapaan akrabnya—mengatakan, syarat lain rumah potong juga wajib memiliki dua juru sembelih halal (juleha), satu penyelia halal, dokter hewan, dan tempat pemotongan yang sesuai standar.

Yakni tempat pemotongan harus memiliki sistem penanganan dan pembuangan limbah yang layak, dan terdapat pengawasan dari lembaga penyedia halal.

Hendra memperkirakan, lantaran persyaratan cukup ketat dan berbiaya itulah yang menjadikan RPU di Tuban tidak banyak yang mengurus sertifikat halal.

 ‘’Biaya yang harus dikeluarkan juga cukup besar, yakni 3-5 juta. Untuk bisa dapat sertifikat halal, RPU juga harus memiliki nomor induk berusaha (NIB),’’ imbuhnya.

Hendra menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, pelaku usaha menengah besar wajib memiliki sertifikat halal. Sedangkan, untuk menengah kecil baru akan diwajibkan di tahun 2026.

‘’Untuk RPU memang masih banyak yang belum memiliki sertifikat halal, tapi untuk jasa sembelih sudah banyak yang memiliki,’’ pungkasnya. (saf/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#rumah potong unggas #rph #Kemenag #halal #mahal #sertifikat halal