Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ramai di Media Sosial Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih Tembus Rp 5-8 Juta, Begini Kata Diskopumdag Tuban

Shafa Dina Hayuning Mentari • Minggu, 13 Juli 2025 | 23:52 WIB

 

Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Tak Tetap
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Tak Tetap

RADARTUBAN – Gaji pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak memiliki nominal tetap.

Tidak seperti yang beredar di media sosial antara Rp 5-8 juta. Pasalnya, sistem penggajian akan ditentukan dalam rapat anggota koperasi setiap tahunnya.

"Tidak ada ketentuan gaji ataupun nominal yang tetap untuk pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih,’’ tegas Kepala Bidang koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag Tuban) Abdul Afif.

Dikatakan Afif, sistem penggajian dan honorarium di koperasi ini sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan koperasi, dan berdasarkan keputusan mutlak dalam rapat anggota.

Dia melanjutkan, jika sistem perkoperasian menjadi suatu hal yang murni mandiri oleh masing-masing anggota, tidak ada standar baku seperti lembaga formal lainnya.

Sehingga, setiap koperasi akan menerapkan sistem yang berbeda-beda pula dan tidak dapat disamaratakan.

"Setiap koperasi memiliki aturannya sendiri, termasuk dalam sistem penggajian. Apakah mau disamakan dengan UMK atau tidak? Itu sesuai dengan kemampuan dan hasil rapat anggotanya,” imbuhnya.

Dia menambahkan, untuk nominalnya pun bergantung dengan keuntungan koperasi. Jika mendapatkan keuntungan besar, maka nominal gaji akan disesuaikan.

Begitu pula sebaliknya, jika keuntungan menurun maka bisa saja gaji juga akan ikut menurun. 

Lebih lanjut, Afif mengatakan, sistem penggajian awal setelah proses launching memang belum ada kejelasan.

Sebab, masih belum dilaksanakan tahap penyusunan rencana kerja, program, hingga kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berikutnya.

"Koperasi Merah Putih ini berbeda dengan koperasi yang didirikan dengan inisiatif anggota yang pastinya sudah siap semua, sehingga pengurus dan pengawas memang masih perlu binaan untuk memahami secara mendalam terkait sistem perkoperasian,” ujarnya.

Afif menambahkan, setelah tahapan launching pada 19 Juli 2025 nanti, pihaknya akan melakukan pendampingan untuk penyusunan rencana kerja, seperti administrasi, mengelola usaha, hingga sistem honorarium pengawas dan pengurus.

"Kopdeskel Merah Putih ini merupakan bagian dari program pemerintah, sehingga masih membutuhkan proses adaptasi dan pendampingan yang berkelanjutan,’’ tandasnya. (saf/tok)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Diskopumdag Tuban #nominal gaji akan disesuaikan #gaji pengurus Koperasi Merah Putih #Koperasi Merah Putih #gaji pengurus koperasi 8 juta #rapat anggota