Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemkab Tuban Tegas Melarang Kabel Provider di Tiang PJU, Siap Potong Tanpa Peringatan

Andreyan (An) • Selasa, 15 Juli 2025 | 01:59 WIB
Pemandangan langit di perempatan Jalan Kalijogo Tuban yang dipenuhi kabel-kabel provider, kemarin (13/7).
Pemandangan langit di perempatan Jalan Kalijogo Tuban yang dipenuhi kabel-kabel provider, kemarin (13/7).

RADARTUBAN – Sudah tidak terhitung berapa kali Jawa Pos Radar Tuban menurunkan tulisan terkait semrawutnya kabel dan tiang provider yang merusak keindahan wajah kota Tuban.

Dan dari sekian lama yang tak kunjung ada penanganan.

Kini, Pemkab Tuban akhirnya mengambil langkah tegas.

Namun, itu pun masih sebatas yang terpasang di tiang penerangan jalan umum (PJU).

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025, Pemkab Tuban melarang penggunaan tiang PJU sebagai tempat pemasangan kabel jaringan internet atau sejenisnya.

‘’Kami memberikan waktu bagi pemilik kabel yang masih menggunakan tiang PJU sebagai sarana membentangkan kabel untuk segera melakukan perapian dalam enam bulan ke depan atau sampai 31 Desember 2025,’’ kata Kepala Bidang PJU Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Slamet Hariyanto.

Ditegaskan Slamet, jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan tidak segera dirapikan, maka satuannya akan melakukan pemotongan langsung tanpa pemberitahuan.

Slamet memastikan bahwa kabel-kebel provider atau kabel lainnya, yang terpasang di tiang PJU merupakan kabel ilegel.

‘’Bisa dipastikan jika ada kabel yang menempel di PJU milik DLHP Tuban tidak memiliki izin dari kami,’’ ujar dia.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan, selain merusak tatanan keindahan di wilayah kota, keberadaan kabel-kabel ilegal tersebut cukup menyulitkan petugas DLHP melakukan perbaikan maupun pemeliharaan PJU.

‘’Bahkan, membahayakaan masyarakat maupun pengendara yang melintas,’’ imbuhnya.

Slamet menambahkan, pihaknya tidak menolerir siapa pun pemilik kabel jika dalam kurun waktu tersebut tidak mengindahkan pemberitahuan, maka akan ditindak secara tegas.

‘’Semoga pemilik kabel setelah ini bisa segera berbenah,’’ pungkasnya. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#DLHP #PJU #kabel #tiang provider