Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

NU dan Muhammadiyah Kompak Mendukung Larangan Sound Horeg

Andreyan (An) • Selasa, 15 Juli 2025 | 02:07 WIB
Karnaval sound horeg pada acara peringatan kemerdekaan pada tahun lalu di wilayah Kecamatan Widang.
Karnaval sound horeg pada acara peringatan kemerdekaan pada tahun lalu di wilayah Kecamatan Widang.

RADARTUBAN – Pro-kontra soal fenomena sound horeg turut menjadi atensi pengurus Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di Kabupaten Tuban.

Itu menyusul rencana Pemerintah Desa Ngampelrejo, Kecamatan Bancar yang akan menggelar karnaval sound horeg dalam rangka memperingati HUT RI.

Kedua organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terbesar di Indonesia ini sepakat mendukung larangan kegiatan sound horeg.

Katib Syuriah PCNU Tuban M. Arifuddin menuturkan, kendati PCNU Tuban belum pernah melakukan pembahasan secara spesifik mengenai hukum sound horeg yang saat ini tengah viral di masyarakat, namun jika ditinjau secara umum melalui hukum fiqih, aktivitas apa pun yang mengganggu ketenangan orang lain itu tidak diperbolehkan.

Lebih lanjut dikatakan Kiai Arif—sapaan akrabnya M. Arifuddin, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdurrahman pada halaman ke-108.

Bahkan membaca Alquran dengan suara keras hingga mengganggu orang yang tengah beristirahat atau tidur, pun hukumnya tidak diperbolehkan.

‘’Membaca alquran dengan suara keras sampai mengganggu orang saja tidak diperbolehkan, apalagi kegiatan tersebut (sound horeg, Red) digunakan untuk hal-hal yang sifatnya foya-foya dan hura-hura yang tidak ada manfaatnya,’’ ujar dia.

Disampaikan Arif, penggunaan sound horeg berlebihan dapat mengganggu ketertiban umum, terutama di lingkungan permukiman, sudah pasti mengganggu istirahat hingga kegiatan ibadah.

‘’Jika ditinjau dari sudut pandang hukum fiqih penggunaan sound horeg tidak bisa dibenarkan. Penggunaan sound horeg lebih banyak mafsadahnya daripada maslahatnya. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sound horeg pada acara pawai karnaval atau lainnya,’’ tandasnya.

Pernyataan yang sama juga sampaikan Sekretaris PD Muhammadiyah Tuban, Edi Utomo. Disampaikan dia, sebetulnya, Muhammadiyah tidak anti ataupun mempersoalkan penyelenggaraan seni dan hiburan.

Hanya saja, terang Edi—sapaan akrabnya, jika bentuk hiburannya sampai mengganggu istirahat masyarakat, pihaknya menyatakan sikap keberatan dan menolak.

Lebih lanjut, Edi menuturkan, mengutip sabda Nabi Muhammad SAW dalam HR Abu Dawud nomor 1332, sahih berbunyi, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganpula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian lain di dalam membaca Alquran.

‘’Kami mendukung semangat perayaan memperingati kemerdekaan, tetapi jangan sampai mengabaikan etika, waktu, ibadah, dan ketertiban umum,’’ tandasnya. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #pcnu #sound horeg #muhammadiyah #hut ri #Nahdlatul Ulama