RADARTUBAN-Go Tjong Ping berharap semua pihak yang berkemelut di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban mematuhi komitmen kesepakatan perdamaian dan pembenahan kelenteng.
‘’Kalau komitmen tersebut dipatuhi, semua perselisihan diselesaikan internal dan tidak merembet ke ranah hukum,’’ ujar ketua umum kelenteng terpilih pada musyawarah umat di Resto Ningrat Tuban, Minggu (8/6) itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Tong Ping, Selasa (15/7), menanggapi gugatan perdata yang diajukan Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati.
Gugatan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Tbn itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Tuban, Senin (14/7).
Selain Tjong Ping, 13 pengurus dan penilik terpilih periode 2025-2028 itu juga digugat karena dianggap melawan hukum.
Tjong Ping menegaskan, komitmen kesepakatan perdamaian dan pembenahan kelenteng ditandatangani semua pihak yang bertikai pada 1 April 2022.
Dia menyampaikan, klausul penyelesaian non-yuridis pada polemik kelenteng tertulis jelas pada poin ketiga surat kesepakatan tersebut.
‘’Tertulis, tidak ada kasus yang timbul lagi di instansi manapun, sehingga pembenahan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban bisa selesai dengan baik, tertib, dan lancar,’’ terang mantan anggota DPRD Provinsi Jatim itu mengutip surat tersebut.
Tidak hanya kasus baru, lanjut Tjong Ping, kasus sengketa yang muncul sebelumnya juga harus dicabut.
Mantan ketua umum kelenteng dua periode itu kemudian mengirimkan fotokopi surat kesepakatan tersebut kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Surat tersebut tidak hanya ditandatangani tiga tokoh pendamai dan pembenahan, yakni Alim Markus, Soedomo Mergonoto, dan Paulus Welly Afandi.
Sembilan mantan pengurus dan penilik kelenteng juga ikut membubuhkan tanda tangan pada surat kesepatan bermaterai tersebut.
Mereka, antara lain, Tjong Ping, Alim Sugiantoro, Gunawaan Putra Wirawan, Tio Eng Bo, Bambang Djoko Santoso, Liu Pramono, Harianto Wiyono, Tan Ming An, dan Tjeng Tjien Hok.
Sementara dua tokoh Tionghoa Tuban dan Surabaya yang ikut tanda tangan sebagai saksi, Pepeng Putra Wirawan dan Gunawan Herlambang.
Tjong Ping mengungkapkan, sengketa hukum yang muncul dalam polemik kelenteng, banyak terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Saking banyaknya, mantan cawabup Tuban itu tidak bisa menghitung.
Tidak hanya perdata, namun juga pidana.
Penanganannya pun tidak hanya di polres, namun juga di polda.
‘’Ini tidak boleh terulang dan menjadi alat penekan umat yang kritis,’’ tegasnya.
Pria bernama pribumi Teguh Prabowo Gunawan itu berharap segera berakhirnya kemelut di kelenteng yang telah berlangsung belasan tahun.
Menurut dia, kemelut tersebut tidak hanya menguras energi kedua pihak yang bertikai, namun juga merepotkan sejumlah institusi pemerintah.
Agar kemelut segera berakhir, lanjut dia, semua pihak, termasuk pengelola Surabaya mengesampingkan ego dan mengedepankan kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan umat.
‘’Umat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi TITD Kwan Sing Bio dan Tjong Ling Kiong Tuban,’’ tegasnya.
Tjong Ping juga mengingatkan bahwa kelenteng tidak hanya aset umat Konghucu, Tao, dan Buddha, namun juga aset budaya Tuban, bahkan nasional.
‘’Kelenteng juga menjadi salah satu maskot wisata religi yang jadi kebanggaan masyarakat Tuban. Ini yang harus menjadi perekat kita untuk menyudahi semua masalah di kelenteng,’’ tegasnya.(*)
Editor : Dwi Setiyawan