RADARTUBAN – Panitia lelang pembangunan Puskesmas Merakurak tampaknya menetapkan standar yang sangat ketat dalam proyek senilai Rp 6,1 miliar tersebut.
Itu terbukti dari hasil evaluasi yang dilakukan panitia: tidak ada satu pun peserta lelang yang memenuhi kualifikasi.
Dari sebelas perusahaan jasa konstruksi yang mengajukan penawaran, semuanya dinyatakan gugur.
Alasan yang disampaikan panitia pun hampir sama semua: bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas, tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kepemilihan.
Ada juga sertifikat badan usaha (SBU) tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pemilihan.
Wafa, pelaksana proyek yang pernah mengikuti pelatihan barang dan jasa (PBJ) menilai, gagalnya perusahaan jasa konstruksi dalam memenuhi kualifikasi lelang proyek, biasanya disebabkan beberapa hal.
Dan di antara sebab yang paling jamak, yakni gagalnya rekanan dalam membaca syarat kualifikasi atau memahami dokumen yang dibutuhkan.
Pada kasus proyek pembangunan Puskesmas Merakurak ini, misalnya, jika yang menjadi alasan panitia dalam menggugurkan seluruh peserta lelang karena bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas, tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kepemilihan, dan juga SBU tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pemilihan.
Fakta ini menandaskan bahwa para peserta lelang tidak mampu membaca dan memahami syarat kualifikasi dan dokumen yang disyaratkan.
‘’Patut dipertanyakan jika alasannya tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan kantor dan SBU. Padahal, ini persyaratan dasar. Artinya, ada kemungkinan para peserta lelang ini tidak bisa membaca atau memahami syarat kualifikasi dan dokumen yang dibutuhkan,’’ jelasnya, atau juga kemungkinan kedua: asal upload dan asal ikut tender.
‘’Jika itu yang terjadi, sudah benar keputusan panitia lelang menggugurkan seluruh peserta,’’ tandasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ihwal gagalnya seluruh peserta dalam lelang proyek pembangunan Puskesmas Merakurak tersebut, Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretaris Daerah (Setda) Tuban Anton Tri Laksono hanya menjawab secara diplomatis.
Dia mengatakan bahwa alasan gagalnya lelang telah dijelaskan di laman sistem pengadaan secara elektronik (SPSE), yakni tidak ada dari rekanan yang memenuhi syarat dokumen lelang.
‘’Sehingga lelang tidak bisa dilanjutkan,’’ tandasnya singkat.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis tadi malam, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian dan Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban Esti Surahmi belum bisa dikonfirmasi terkait gagalnya proyek pembangunan gedung pusat kesehatan masyarakat yang menjadi leading sektornya tersebut.
Sebagaimana diketahui, pembangunan gedung Puskesmas Merakurak baru itu menyusul adanya rencana pengaktifan jalur kereta api.
Sehingga, bangunan Puskesmas Merakurak berpotensi terkena gusur. Karena ini, sebagai bentuk antisipasi, Pemkab Tuban berencana membangun gedung Puskesmas Merakurak baru. Di jalan Merakurak–Tuban, tepatnya di Desa Mandirejo. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama