Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

34 Rekening Pengusaha Tuban Diblokir karena Tak Taat Pajak, Rerata Tunggakan hingga Miliaran

Yudha Satria Aditama • Sabtu, 19 Juli 2025 | 00:48 WIB

 

Penjelasan seputar kondisi pengusaha yang bandel dan tak taat pajak oleh KPP Pratama Tuban.
Penjelasan seputar kondisi pengusaha yang bandel dan tak taat pajak oleh KPP Pratama Tuban.
 

RADARTUBAN  – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menjelaskan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Tuban, kemarin (17/7).

Hasilnya, cukup mengagetkan. Dalam satu semester, sebanyak 15 penunggak sudah dikenai penyitaan aset, 1.777 surat paksa diterbitkan, 34 rekening diblokir, dan 4 unit barang sitaan telah dijual negara.

Kepala KPP Pratama Tuban Hanis Purwanto menegaskan, mayoritas rekening yang diblokir tersebut milik pengusaha di bidang konstruksi.

Meski tak menjelaskan detail siapa saja pemiliknya, Hanis membeberkan bahwa pemilik rekening diblokir itu karena tunggakan pajakan hingga miliaran rupiah

Blokir baru dibuka begitu penunggak pajak melakukan pembayaran. Hanis mengungkapkan, jika sektor usaha tak patuh, maka pemblokiran rekening bisa dilakukan terhadap pimpinan usaha. Baik pemilik, direktur, manajer keuangan, atau pejabat setara.

‘’Pajak sifatnya wajib, tidak ada tawar menawar,” tegas Hanis.

Pejabat kelahiran Kediri ini mengatakan, sebelum dilakukan pemblokiran rekening, banyak langkah persuasif yang sudah dilakukan.

Dari mulai imbauan, teguran, hingga surat paksa. Semua langkah itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum perpajakan yang lebih tegas.

‘’Jika beberapa langkah persuasif ini diabaikan, maka kami lakukan langkah terakhir seperti penyitaan, pelarangan ke luar negeri, sandera badan, pemblokiran rekening, dan bahkan bisa pidana,’’  ungkap dia.

Fenomena rendahnya kepatuhan pajak di sektor pengusaha konstruksi ini menjadi ironi di tengah geliat infrastruktur Tuban yang terus berkembang.

Hansi menuturkan, KPP Pratama Tuban berharap para pelaku usaha memiliki kesadaran dan itikad baik untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara jujur dan tepat waktu.

Sebab, dalam beberapa kasus ditemukan pengusaha secara sengaja tidak taat pajak dan memalsukan laporan.

Jika hal ini terjadi, maka sanksi pidana tak segan diberikan kepada wajib pajak tersebut.

‘’Untuk pidana saat ini ada satu orang yang sudah diproses tapi belum inkracht,” ungkapnya. (yud)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #rekening #KPP Pratama #pengusaha #kantor pelayanan pajak