RADARTUBAN – Praktik nikah siri ternyata masih banyak terjadi di Kabupaten Tuban.
Berdasar pendataan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag), data pasangan suami istri (pasutri) yang tidak tercatat dalam dokumen negara itu ada di hampir semua kecamatan.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari mengatakan, pendataan pernikahan siri dilakukan di masing-masing kantor urusan agama (KUA) dari tanggal 1 sampai 31 Juli nanti.
Hanya saja, berapa data yang sudah terkumpul, Mashari belum bisa memastikan.
‘’Ini masih proses pendataan, nanti akhir Juli baru akan diketahui datanya,’’ ujarnya
Disampaikan Mashari, pendataan nikah siri ini dilakukan sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, yang mana mengajak semua masyarakat yang belum tercatat resmi agar meresmikan hubungannya.
‘’Saat ini, selain kami turun ke lapangan, juga terus kami sosialisasikan kepada masyarakat,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, alumni UIN Sunan Ampel itu menyampaikan, setelah dilakukan pendataan, selanjutkan akan dilakukan proses pencatatan pernikahan melalui isbat nikah.
Namun, sebelum itu akan dilihat, apakah memenuhi syarat atau tidak.
‘’Jadi, tidak semua bisa isbat nikah,’’ katanya.
Mashari menambahkan, tujuan dari pencatatan nikah adalah memperjelas status keluarga, khususnya terhadap keturunan.
‘’Jika sudah tercatat resmi, saat punya keturunan semua tercatat dengan baik di administrasi kependudukan,’’ pungkasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama